Suara.com - Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sidang ini berlangsung tertutup dari awak media, namun Polri membagikan siaran langsungnya lewat kanal Youtube Polri TV Radio dan kepada sejumlah media.
Kendati disiarkan langsung, namun tayangan sidang etik Ferdy Sambo ini dijalankan tanpa audio atau suara sehingga hanya tampak suasana persidangan saja dan pemirsa tidak dapat mendengar isi sidang.
Dalam sidang etik ini adalah kali pertama Ferdy Sambo tampil di muka publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah fakta baru pembunuhan Brigadir J terungkap.
![Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/25/82495-sidang-etik-ferdy-sambo.jpg)
Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang etik ini tampak berseragam lengkap dengan ekspresi wajah cenderung tanpa ketegangan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo juga menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, telah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.
Dedi lantas menyebutkan sejumlah saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi mengutip dari Antara.
Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Surat Pengunduran Diri
Baca Juga: Bharada E Khianati Skenario FS Karena Iming-iming Ini Tak Dipenuhi
Sebelum menjalani sidang etik, Irjen Ferdy Sambo ternyata sudah melayangkan surat pengunduran diri dari institusi Polri.