Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Suara Depok

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Kata Pengacara Brigadir J
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan.

"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," kata Kamaruddin.

kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, dirinya menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi.

"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata Kamaruddin.

Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

baca juga

Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.

Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.

Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Sumber: Selebtek.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Tinggal Diam, Ferdy Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Tak Tinggal Diam, Ferdy Sambo Ajukan Banding setelah Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sumedang | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:33 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diperpecat, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Lampung | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:26 WIB

Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi Kekeuh Korban Kekerasan Seksual ,Bantah Terlibat Bunuh Brigadir J

Fresh | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:31 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:29 WIB

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah

Jawa Tengah | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:19 WIB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB

Bali | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:12 WIB

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:10 WIB

Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel

Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:00 WIB

Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000

Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000

Sulsel | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:53 WIB

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?

Otomotif | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

×