SuaraSumedang.Id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo baru saja dipecat tidak hormat dari institusi Polri.
Diketahui, hal tersebut merupakan buntut dari kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Perjalan panjang kasus tersebut, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat merekayasa kejadian sesungguhnya.
Diketahui, sidang pemecatan Ferdy Sambo tersebut baru saja dilakukan. Atas perbuatannya itu, dia harus rela tak lagi berstatus sebagai angota Polri.
Ferdy Sambo pun mengakui atas segala kesalahan yang telah dia lakukan setelah putusan itu dia terima.
Meski begitu, suami Putri Candrawathi tersebut tak tinggal dia. Sambo diketahui mengajukan banding atas pemecatan yang dia terima baru-baru ini.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo. Dilansir Suara.com, Sabtu (27/8/2022).
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri tersebut merupakan aktor utama dalam kasus berdarah tersebut.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Salah: Dengan Niat yang Murni dan Tulus, Mohon Maaf