Depok.suara.com, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggotanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini, membantah keterlibatan pegawainya dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1,1 miliar.
Dia menambahkan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok itu melibatkan oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bukan anggota Bawaslu.
"Kalau di Bawaslu sendiri tidak ada yang terlibat, jadi murni pribadi dan sudah kembali ke institusinya karena memang beliau dari pegawai pemkot," ujarnya.
Luli mengatakan, oknum tersebut merupakan koordinator sekretariat yang bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok yang saat itu membantu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Bukan pegawai, itu koordinator sekretariat. Memang di dalam tupoksinya berbeda, saya tupoksinya mengawasi pemilu, beliau melakukan pengawalan untuk keuangan sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dan PPK administrasi,"katanya.
Luli menuturkan bahwa oknum tersebut telah dinonaktifkan sebagai koordinator sekretariat sejak Juni lalu.
"Yang jelas bagi Bawaslu hari ini yang bersangkutan pun sudah dinonaktifkan dan diganti sejak juni 2022," ujarnya.
Luli berharap, tak ada lagi simpang siur antara dugaan korupsi dana hibah dengan para pegawainya di Bawaslu Depok.
Baca Juga: Tips Menjadi Pria yang Menarik di Mata Wanita
"Saya hanya meminta kepada para media bahwa tidak ada sama sekali dari pegawai, bagi kami pegawai itu adalah PNS, tidak ada yang melakukan dugem ataupun hal-hal negatif lainnya,"katanya.