Depok.suara.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Pemilu 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU. Karena, dalam UU pemilu, tidak ada kewajiban terkait hal tersebut.
Pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Aturan ini jelas mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya dari warganet.
"Jelas lah. Kan DPRD di isi oleh orang-orang berhati mulia dan pro rakyat," ucap salah satu netizen.
"Lebih ribet daftar jadi cleaning service dibanding DPRD," kata netizen lainnya.
"Yang penting mah orang dalem," pungkas warganet.
Diketahui, selain surat keterangan lembaga pemasyarakatan, calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang. Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.
Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.