Trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000.
Trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode
Trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.
Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500.
Trayek D.21Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000,
Trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.
Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.
Baca Juga: Bau Badan Mengganggu? Ramuan Herbal ini Menurut dr. Zaidul Akbar Bisa Jadi Pengganti Deodoran
Trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500.
Trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Itulah perubahan tarif baru angkot Kota Depok berdasarkan trayeknya dan penetapan tersebut wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Selain itu, dalam perwal tersebut juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.