Depok.suara.com, Terkait adanya kenaikan harga BBM, para sopir dan pengusaha angkot bisa bernafas lega, pasalnya, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan tarif baru secara resmi yang telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan yang ditetapkan pada (8/9/2022).
Dalam Perwal tereebut, telah ditetapkan besaran tarif baru penumpang pada 24 trayek yang ada di Kota Depok.
Melansir laman resmi situs Pemkot Depok, meski telah mengalami perubahan tarif, namun khusus untuk pelajar dikenakan tarif Rp 3000 untuk semua trayek.
Berikut rincian tarif baru angkot di Kota Depok sesuai dengan trayek yang ada.
Trayek D.01 Terminal Depok – Depok I Dalam Pulang Pergi (PP) bertarif Rp 5.000,
Trayek D.02 Terminal Depok – Depok II Tengah atau Timur PP bertarif Rp 6.000.
Trayek D.03 Terminal Depok - Parung PP bertarif Rp 8.000 dan kode trayek D.04 Terminal Depok - Beji - Kukusan PP bertarif Rp 6.000.
Trayek D.05 Terminal Depok - Citayam - Bojong Gede PP bertarif Rp 8.000,
Trayek D.05A Bojong Gede - GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 10.700.
Trayek D.06 Terminal Depok - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 6.000.
Trayek D.07 Terminal Depok - Pitara- Rawa Denok PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.07A Terminal Depok - Pitara - Citayam PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.08 Terminal Depok - BBM - Kp. Sawah PP bertarif Rp 8.000.
Trayek D.09 Terminal Depok - Studio Alam - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000.
Trayek D.10 Terminal Depok - Parung Serab - Kp. Sawah PP bertarif Rp 7.000,
Trayek D.10A Terminal Depok - Boulevard GDC - Terminal Jatijajar PP bertarif Rp 7.000.
Trayek D.11 Terminal Depok - Kelapa Dua - Palsigunung PP bertarif Rp 5.500 dan kode
Trayek D.15 Terminal Depok - Jl. R Sanim - Simpang Limo PP bertarif Rp 8.000.
Trayek D.17 Terminal Jatijajar - Cilangkap - Banjaran Pucung - Bhakti ABRI - Cibubur PP bertarif Rp 8.500.
Trayek D.21Sub Terminal Sawangan - Bedahan - Duren Seribu PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.25 Bedahan - Sub Terminal Sawangan - Abdul Wahab - Serua - Curug - BSI PP bertarif Rp 8.000,
Trayek D.26 Sub Terminal Sawangan - Rawa Denok - Citayam PP bertarif Rp 8.000.
Trayek D.27 Perum ARCO - Sawangan - Pd Cabe Udik PP bertarif Rp 6.500.
Trayek D.35 Palsigunung - Simp. RTM - Pangkalan Sugutamu PP bertarif Rp 5.500.
Trayek D.35A Palsigunung - Pondok Duta - Pasar Cisalak PP bertarif Rp 5.500.
Trayek D.69 Pasar Cisalak - Pekapuran - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Trayek D.107 Ps. Cisalak - Gas Alam - Leuwinanggung PP bertarif Rp 7.000.
Itulah perubahan tarif baru angkot Kota Depok berdasarkan trayeknya dan penetapan tersebut wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.
Selain itu, dalam perwal tersebut juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada saat Perwal ini berlaku, Perwal nomor 9 tahun 2015 tentang tarif penumpang batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Orang Dalam Trayek Perkotaan Kelas Ekonomi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.