Depok.suara.com - Martin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir J menduga masih ada kode senyap alias konspirasi dalam kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Dirinya melihat kode senyap atau saling menutup-nutupi kesalahan dalam kasus Ferdy Sambo ini sudah terjadi sejak awal munculnya kasus ini ke publik.
“Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah masih terjadi?, Patut kami duga masih terjadi, karena tidak ada transparansi,” kata Martin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/22).
Baginya tindakan Kepolisian yang sudah melakukan seperti saat rekonstruksi, ternyata malah merugikan pihak korban karena tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi, lalu tidak ada keterlibatan media independen serta tidak ada suara saat rekonstruksi terjadi.
"Walaupun memang mencoba untuk melakukan transparansi seperti saat rekonstruksi, mereka siarkan melalui tv mereka sendiri tanpa dihadirkan media independen secara langsung, lalu tidak adanya suara,” ucap Martin.
Karena itulah pihaknya menduga masih ada kode senyap dalam kasus Sambo yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait.
"Itu juga yang akhirnya menimbulkan tafsir bagi masyarakat bahwa memang ada upaya code of silence,” paparnya.
Martin menegaskan jika ada dua hal dalam rekonstruksi yang tidak transparansi. Yang pertama mengenai pengacara korban Brigadir J tidak boleh melihat proses rekonstruksi secara langsung.
“Pertama kami (pengacara) tidak dihadirkan. Padahal tidak ada keterangan yang jelas untuk melarang, hanya menjelaskan bahwa para pihak yang bisa mengikuti (rekonstruksi) adalah tersangka dan penyidik ataupun kuasa hukum dari tersangka. Tapi tidak ada larangan untuk pihak lain maupun kuasa korban atau pihak korban untuk ikut mengamati,” kata Martin.
Baca Juga: Berikut Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2023
Kemudian Martin menyebutkan hal kedua yang menjadi tidak adanya transparansi yakni saat sidang kode etik Ferdy Sambo. Pada saat itu, tidak ditayangkan prosesi sidang dari awal hingga akhir.
“Lalu yang kedua mengenai transparansi di sidang etik. Dalam sidang etik ini tidak ditayangkan dari awal sampai dengan akhir. Jadi hal-hal yang sifatnya fundamental dan substantif yang mana masyarakat bisa memantau sebenarnya ‘apa sih duduk perkaranya, kenapa sih dia lakukan itu dan apa saja yang mereka lakukan’ kan tidak bisa kita lihat,” jelas Martin Simanjuntak.
Sumber: Suara.com