Nasib Ironi Ferdy Sambo Setelah Pemecatan: Gelar Menghilang, Pensiunan Melayang

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 14:18 WIB
Nasib Ironi Ferdy Sambo Setelah Pemecatan: Gelar Menghilang, Pensiunan Melayang
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA)

Depok.suara.com - Polisi telah menolak banding dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini akhirnya membuatnya diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang banding ini diputuskan pada Senin (19/9/2022) bahwa permohonan banding ditolak.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.

Usai dipecat dengan tidak homat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?

Setelah mendapatkan surat pemecatan
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebutkan Ferdy Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.

"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito Sumardi.

Selain itu dirinya juga tidak berhak  menyandang status mantan Polri.

"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.

Hal ini karena pelanggaran Ferdy Sambo yang menurut Ito sudah membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," tambahnya lagi.

Selain kehilangan gelar, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Besaran pensiun Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Menilik jabatan Ferdy Sambo yang menjadi perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Sosok Tengku Zanzabela, Direktur Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia yang Desak Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri

Ini Sosok Tengku Zanzabela, Direktur Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia yang Desak Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri

Jogja | Selasa, 20 September 2022 | 14:16 WIB

Hotman Paris Buka-bukaan Bocorkan Alasan Tolak Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo

Hotman Paris Buka-bukaan Bocorkan Alasan Tolak Tawaran jadi Pengacara Ferdy Sambo

| Selasa, 20 September 2022 | 14:15 WIB

Sudah Deal Harga! Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk PC Dampingi Ferdy Sambo: Anak Istri Ngamuk, Enggak Bisa Tidur

Sudah Deal Harga! Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk PC Dampingi Ferdy Sambo: Anak Istri Ngamuk, Enggak Bisa Tidur

News | Selasa, 20 September 2022 | 14:17 WIB

Terkini

Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi

Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi

Jabar | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:56 WIB

Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi

Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo, Puluhan Pasien Dievakuasi

Foto | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:56 WIB

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:50 WIB

5 HP Murah 1 Jutaan Terbaru Mei 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai 7.000 mAh

5 HP Murah 1 Jutaan Terbaru Mei 2026: Desain Mirip iPhone, Baterai 7.000 mAh

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:47 WIB

4 Tone Up Cream SPF 50 untuk Wajah Glowing dan Terproteksi ala Eonni Korea

4 Tone Up Cream SPF 50 untuk Wajah Glowing dan Terproteksi ala Eonni Korea

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:45 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

iPad Mini Killer? OPPO Pad Mini Bawa Spek Gahar dan Layar AMOLED 144 Hz!

iPad Mini Killer? OPPO Pad Mini Bawa Spek Gahar dan Layar AMOLED 144 Hz!

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?

Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:39 WIB

Peluang Juara Dihancurkan Persib, Persija Jakarta Bertekad Bangkit saat Hadapi Persik Kediri

Peluang Juara Dihancurkan Persib, Persija Jakarta Bertekad Bangkit saat Hadapi Persik Kediri

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:37 WIB

Sinopsis Ek Din, Film Romantis India Dibintangi Junaid Khan dan Sai Pallavi

Sinopsis Ek Din, Film Romantis India Dibintangi Junaid Khan dan Sai Pallavi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:37 WIB