Depok.suara.com, Lantaran dianggap melakukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI, Persaja laporkan Alvin Lim ke Pores Metro Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio mengatakan, jaksa dari Kejari Depok dalam Persaja telah resmi melaporkan AL dalam viral video dengan melanggar Undang-Undang ITE.
"Kami para Jaksa dari Kejari Depok telah melaporkan AL lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum," katanya pada Rabu (21/9).
Para jaksa mengetahui dari media sosial tentang ucapan dari terlapor yang isinya dianggap telah menghina atau menyatakan berita tidak benar terkait institusi kejaksaan.
"Dalam hal ini informasi tersebut disebarkan dan dapat di akses masyarakat umum, sedangkan informasi tersebut belum tentu benar atau validitas informasi yang disampaikan," terangnya.
Andi Rio mengatakan, dalam isi narasi yang dinyatakan AL tidak berbicara oknum melainkan menyebut intitusi kejaksaan dengan perkataan "Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah".
"Atas dasar itu kami melaporkan saudara AL Selanjutnya perkara kita serahkan kepada penyidik di Polres Metro Depok untuk segera ditindak lanjuti," katanya.
Lebih lanjut, Andi Rio menambahkan, mungkin bukan hanya pihaknya saja yang melaporkan, tetapi di kejari lain pun melakukan hal yang sama.
"Sebab apa yang dinyatakan terlapor ini seolah menyamaratakan semua jaksa atau menuduh bahwa kejaksaan merupakan sarang mafia dan isinya sampah," tandasnya.
Baca Juga: Lucunya Reaksi Nagita Slavina yang Kesal Saat Kamera HP Pakai Filter, Warganet: Udah Cantik!