Depok.suara.com, Video Aksi arogan yang berujung permohonan maaf Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang diunggah oleh akun instagram @depokhariini banjir hujatan dari warganet.
Tidak sedikit warganet yang berkomentar pedas terhadap aksi Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang dianggap berlaku semena mena terhadap seorang sopir truk yang menabrak portal di daerah Krukut Kecamatan Limo Depok.
Bahkan aksi viral tersebut sampai ketangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan memancing rasa geram dari sang pengacara.
Setelah video tersebut viral, ketua DPD Partai Golkar Kota Depok pun langsung Farabi ARafiq langsung memberikan tanggapan terkait aksi tersebut.
Dalam keterangan secara tertulis, Farabi mengatakan bahwa dirinya menyesalkan aksi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri hingga viral di medsos.
Untuk itu, kata Farabi, pihaknya telah telah melakukan pemanggilan terhadap yg bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART partai Golkar.
"Yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yg ringan sampai pada pemecatan tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi," tulisnya seperti dikutip akun@depokhariini.
Partai Golkar kata Farabi, adalah partai yg menegakkan keadilan serta bernapaskan kasih sayang sehingga kami tidak membenarkan hal ini.
"Saya meminta ybs HTJ meminta maaf pada masyarakat dan supir truk tentang hal ini," katanya
Baca Juga: 4 Rekomendasi Kuliner Khas Surabaya dari Food Vlogger Ria SW, Kamu Wajib Coba!
"Persoalan supir truk melakukan kesalahan silahkan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar," sambung Farabi.
Sementara itu, Usai dirinya viral di dunia maya, Tajudin Tabri langsung memeberika klarifikasi Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Beji, Depok, pada Jumat (23/9/2022) malam dan mengatakan bahwa dirinya mengaku khilaf atas perbuatannya itu.
"Saya mengklarifikasi kejadian tadi karena memang viral ya, saya secara pribadi terutama kejadian itu karena di luar batas kemampuan atau kontrol saya," kata Tajudin.
Lebih lanjut Tajudin menuturkan, amarahnya tersulut ketika mengetahui sopir truk tersebut telah menabrak portal pembatas terlebih kejadian tersebut menurutnya bukan yang pertama kali.
"Akhirnya, saya spontan pada kejadian yang ketiga ini, saya memuncak emosinya,” ungkapnya.
"Sekali lagi, (tindakan) saya didasari pada kejadian yang berulang-ulang, kalau baru sekali saya enggak akan seperti itu," sambungnya.
Sementara baru baru ini diketahui bahwa sang sopir truk tersebut telah melaporan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Bukti laporan tersebut beredar dimedsos dengan tertulis, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Nomor: STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.
Pelapor merupakan korban sendiri yakni, Ahmad Misbah (24), sopir truk proyek Tol Cijago, Depok. Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Terlapor dalam kasus tersebut yakni, Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.
Berdasarkan laporan tersebut tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up.
Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.