Dijerat UU Pornografi, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Depok Ngaku Sering Nonton Film Dewasa

Suara Depok

Rabu, 28 September 2022 | 15:45 WIB
Dijerat UU Pornografi, Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Depok Ngaku Sering Nonton Film Dewasa
Potret ilustrasi (Depok/ah/ep/dok.ist)

Depok.suara.com, Seorang pelaku pelecehan seksual dengan modus menggesek gesekan alat kemaluan ke penumpang perempuan di dalam gerbong kereta api sering menonton film dewasa atau porno.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan mengatakan, D pelaku pelecehan seksual di commuterline mengaku tindakan asusilanya itu dipicu dirinya yang sering menonton film dewasa. 

D melakukan tindakan tersebut di KRL ketika F, seorang karyawati.

“Ternyata itu memang pelaku kebanyakan nonton film porno ya,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan apakah pelaku memiliki kelainan atau tidak. 

Berdasarkan Pengakuan pelaku D, Ia melakukan perbuatan tersebut tak baru sekali dilakukan.

“Namun tentu ini akan kita dalami ya terkait apakah dia biasa melakukan dengan yang lain atau cukup dengan korban,” ungkapnya.

Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku sudah mengikuti korban selama dua hari. Ketika melihat korban di hari kedua, pelaku mengikuti sampai naik kereta dan melakukan perbuatan tak senonoh hingga mendapatkan kepuasan.

“Memang keterangannya dua hari berturut-turut dia (pelaku) sudah ngikutin korbannya,” ujarnya.

baca juga

Perbuatan tersebut menimpa F ketika hendak pergi kerja. Tindakan tersebut dilakukan ketika kondisi kereta sedang padat.

“Pelaku ada di belakang korban saat di KRL. Kemudian pelaku membuka resleting, melihat belakang korban sampai mengeluarkan cairan,” katanya.

Korban pun langsung teriak meminta tolong. Petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Atas perbuatannya itu, D dijerat UU Pornografi. dengan acaman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, D seorang penumpang commuterline diamankan petugas pengamanan dalam Stasiun Depok Baru Pancoran Mas dan dibawa ke Mapolresta Depok.

Pria tersebut diamankan karena diduga 
telah terjadi tindak pidana mempertonton diri dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan dan atau Perbuatan Cabul dimuka Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai non-ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai non-ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Jawa Tengah | Kamis, 15 September 2022 | 20:39 WIB

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Kiprah Sang 'Predator' Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra

Serang | Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB

Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pengurus BEM FPIK Undip Dipecat, Ini Kronologinya

Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Pengurus BEM FPIK Undip Dipecat, Ini Kronologinya

Jawa Tengah | Jum'at, 02 September 2022 | 15:59 WIB

Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Pasutri Gianyar Pembuat-Penjual Video Porno Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 23:59 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×