Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)

Depok.suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor, dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip, Jum'at (30/9/2022).

Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.

Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.

Berikut ini syarat mendapatkan paspor:

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

Menkumham Dorong Pemda Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Jum'at, 30 September 2022 | 08:26 WIB

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 15:05 WIB

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

Bisnis | Kamis, 29 September 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Ulasan Novel Strange Buildings, Menguak Dosa di Balik Dinding-dinding Rumah

Ulasan Novel Strange Buildings, Menguak Dosa di Balik Dinding-dinding Rumah

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:00 WIB

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:58 WIB

Log In: Mengetuk Pintu Toleransi Tanpa Harus Salah Paham

Log In: Mengetuk Pintu Toleransi Tanpa Harus Salah Paham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gagal ke Final, Diego Simeone Beberkan Dua Alasan Kekalahan Atletico Madrid dari Arsenal

Gagal ke Final, Diego Simeone Beberkan Dua Alasan Kekalahan Atletico Madrid dari Arsenal

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:56 WIB

Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026

Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:55 WIB

Gandeng Khalid, Ahn Hyo Seop Siap Rilis Single Something Special

Gandeng Khalid, Ahn Hyo Seop Siap Rilis Single Something Special

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:53 WIB

Novel "Angin dari Tebing 2", Ketika Cerita Anak Menjadi Cermin Kehidupan

Novel "Angin dari Tebing 2", Ketika Cerita Anak Menjadi Cermin Kehidupan

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:51 WIB

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sumut | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:47 WIB

Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus

Hasan Salihamidzic Legenda Bosnia: Dari Medan Perang Hingga Bayern Munchen dan Juventus

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:47 WIB

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:46 WIB