Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Suara Depok Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 13:09 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Ilustrasi Paspor - perbedaan paspor baru dan lama (IG/@ditjen_imigrasi)

Depok.suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor, dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1 sebagaimana dikutip, Jum'at (30/9/2022).

Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.

Penerima aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau yang sudah menikah.

"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," bunyi Pasal 2A ayat 2.

Sementara, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, sebagaimana bunyi Pasal 2A ayat 3.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4.

Berikut ini syarat mendapatkan paspor:

Baca Juga: Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan;

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI