Depok.suara.com, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya resmi memakai baju tahanan dan ditahan di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses perkara berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Sebelumnya, Kami telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip pmjnews.
Lebih lanjut, Kapolri mengatakan, penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Setelah dilakukan proses penahanan, Putri Candrawathi keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Putri Candrawathi mengatakan, dirinya memohon doa agar bisa melalui semua proses hukum yang dijalaninya, serta menitipkan anaknya yang berada di rumah dan masih sekolah.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ujarnya.
“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan 10 Orang Tersangka Terkait Judi Online Konsorsium 303