Depok.suara.com - Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven atas konten prank KDRT yang dibuat mereka di YouTube. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (3/10/2022).
Keduanya dilaporkan terkait pasal 220 KUHP. Ancamannya cukup serius, yakni 16 bulan penjara.
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," demikian bunyi pasal tersebut.
Tengku Zanzabella menganggap langkah hukum tersebut harus dilakukan kepada Baim Wong dan Palua Verhoeven. Karena baginya tindakan keduanya sudah kelewat batas, apalagi yang jadi korban prank adalah polisi.
"Itu konten yang membodohi publik," kata Tengku Zanzabella.
Sahabat Polisi Indonesia melalui laporan tersebut berharap akan memberikan efek jera ke Baim Wong agar tidak lagi mempermainkan institusi negara.
Sahabat Polisi Indonesia juga ingin memperingatkan pihak lain agar tidak mengulang aksi serupa di kemudian hari.
Kami bertujuan menjaga citra Polri," kata Tengku Zanzabella.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven pada 1 Oktober 2022. Ia meminta sang istri datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk mengadukan dugaan KDRT dan melihat reaksi pihak berwajib atas aduan itu.
Baca Juga: Rela Suami Selingkuh, Ayu Dewi: Daripada Jatuh Miskin
Bukannya mendapat respons positif, Baim Wong dan Paula Verhoeven justru habis dihujat karena dianggap tidak punya empati ke Lesti Kejora yang diduga jadi korban KDRT Rizky Billar.
Beberapa publik figur yang juga aktif membuat konten YouTube seperti Deddy Corbuzier hingga Nikita Mirzani bahkan ikut memberikan kritik pedas ke Baim Wong.
Saat ini, video tentang prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diturunkan dari kanal YouTube mereka. Keduanya juga sudah meminta maaf ke Polsek Kebayoran Lama atas pembuatan konten tersebut.
Hanya saja, Polsek Kebayoran Lama tetap menyatakan sikap Baim Wong sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
Sumber: Suara.com