Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema di Denda 250 Juta Ketua Panpel Dilarang Beraktifitas di Dunia Sepakbola Seumur Hidup

Suara Depok

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:23 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Arema di Denda 250 Juta Ketua Panpel Dilarang Beraktifitas di Dunia Sepakbola Seumur Hidup
Potret kepulan asap gas air mata saat insiden tragedi Stadion Kanjuruhan (Dok.ist/instagram)

Depok.suara.com, Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang,  klub Arema Malang disangsi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.250 juta.

Sementara Ketua panitia pelaksana Abdul Haris dan officer dan yang yang lainnya tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi secara mendalam dan dari hasil tersebut menghasilkan sejumlah keputusan terkait insiden tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, kata Erwin pihaknya memutuskan bahwa klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. 

"Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi." Kata Erwin dalam keterangan persnya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip laman resmi PSSI.

Selain itu, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta dan jika ada pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. 

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin," katanya.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Pelaksana, lanjutnya, Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. 

"Dia harusnya jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward," terangnya.

"Kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup." terangnya.

Selanjutnya, kata Erwin, kepada officer atau steward, seharusnya bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal dari hasil investigasi kami di lapangan." tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arogansi Polisi Indonesia yang Disorot The New York Times di Tragedi Kanjuruhan

Arogansi Polisi Indonesia yang Disorot The New York Times di Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:18 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Polres Tanjung Balai Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:07 WIB

Dinilai Wajarkan Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Rilis Resmi Polri Banjir Amukan Warganet

Dinilai Wajarkan Pakai Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Rilis Resmi Polri Banjir Amukan Warganet

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:06 WIB

Terkini

Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi

Penguatan Tata Kelola BUMN Diapresiasi Akibat Perkuat GCG and Efisiensi

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:42 WIB

Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi

Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:37 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi

Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi

Sulsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital

Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital

Sumsel | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:10 WIB

Sains di Balik Jatuh Cinta: Kenapa Otak Kita Mendadak Jadi "Gila"?

Sains di Balik Jatuh Cinta: Kenapa Otak Kita Mendadak Jadi "Gila"?

Your Say | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:10 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Pengamat Puji Langkah BUMN Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi

Pengamat Puji Langkah BUMN Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Korporasi

Sumut | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:04 WIB

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB