Depok.suara.com, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora menjadi sorotan berbagai pihak dan kerap menghiasi laman berita setiap media.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa ditahan atau tidak Rizki Billar nantinya tergantung dari pelapor dalam hal ini Lesti Kejora.
Pasalnya menurut AKP Nurma, kasus ini bersifat delik aduan, karenanya, bisa saja kasus dihentikan dan Billar bebas. Atau sebaliknya, Rizki Billar terancam hukuman penjara bila Lesti tetap tak mencabut laporan.
"Jadi begini, untuk yang dilaporkan L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jika korban dirugikan dan melapor, itu bisa dirposes. Bisa dimediasi, jika aduan itu dicabut, laporan selesai," ujarnya, Rabu (5/10/2022) seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut AKP Nurma menuturkan, Jika laporan dicabut oleh korban atau pelapor masalah tersebut bisa saja selesai.
Namun, walaupun ada permintaan maaf dari terlapor dalam hal ini Rizki Billar tapi laporan tak dicabut maka kasus akan terus berlanjut.
"Jika laporan dicabut dari saudari kobran, itu selesai masalahnya. Namun kalau ada permintaan maaf dari terlapor dan laporan tidak dicabut, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," terangnya.
Hingga saat ini, lanjut AKP Nurma, status Rizky Billar masih sebagai saksi. Besok, Kamis (5/10/2022) dia akan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk ancaman lima taun, kita harus ada bukti-bukti dan keterangan saksi-sakis. Itu mengarahkah ke yang diduga (pelaku)," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan olah TKP selama dua kali di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah hasil rekaman CCTV di rumah tersebut. Namun soal CCTV itu kini sudah menjadi wewenang pihak penyidik.
Namun demikian, sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait kasus ini.
Sumber:Suara.com