Depok.suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama semua pejabat polisi ke Istana Negara pada Jumat, 14 Oktober 2022
Hal ini tertuang dari Surat Telegram Rahasia (STR) yang terbit Rabu, 12 Oktober 2022. Surat ini tersebar di kalangan wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri.
Pada surat tersebut tertulis pemanggilan merupakan hasil rakor melalui Zoom Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres. Rapat koordinasi (rakor) itu terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian.
"Sehubungan dengan itu, bersama ini disampaikan kepada KA bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 14.00, bertempat di Istana Negara, Jakarta Pusat Presiden akan memberikan pengarahan kepada jajaran Kepolisian," dikutip dari isi surat telegram, Kamis, 13 Oktober 2022.
Presiden Jokowi tidak hanya mengundang Kapolri, peserta yang diwajibkan hadir dalam pengarahan tersebut adalah pejabat utama Mabes Polri, Kapolda seluruh Indonesia, dan Kapolres/kapolresta/kapolrestabes seluruh Indonesia.
Namun, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) tanpa atribut lengkap seperti topi dan tongkat komando. Mereka yang dipanggil kepala negara juga dilarang membawa handphone dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.
"Pakaian PDL tanpa tutup kepala dan tanpa tongkat. Peserta tidak diperkenankan membawa HP, hanya membawa buku catatan dan pulpen," tulis surat telegram tersebut.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti apa materi pengarahan Presiden kepada Polri. Namun, diduga buntut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebab, pengarahan disampaikan di tengah penyidikan insiden maut itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 14 Oktober 2022 besok.
Baca Juga: Raja Charles Dibuat Bahagia oleh Camilla karena tidak 'Mengganggu' Kehidupan Pangeran William
Namun, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian termasuk Kapolri untuk tidak membawa ADC (Ajudan) saat melakukan pertemuan di istana negara besok.
"Peserta (Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta dan Kapolrestabes) tidak diperkenankan membawa ADC," tulis isi surat telegram itu.