Depok.suara.com, Video Dua warga negara asing yang mengacungkan jari tengah kepada petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta viral di media sosial.
Menanggapi perihal kabar tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Tito Andrianto mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 sektar pukul 19.35 WIB.
Pada saat itu, kata Tito, kedua WNA tersebut beserta anaknya akan terbang ke Australia, namun, saat melakukan pemeriksaan petugas mendapati bahwa WNA tersebut overstay selama dua hari dan dikenakan sangsi berupa denda atas hal tersebut.
Alih alih membayar denda karena sangsi overstay, lanjut Tito, WNA tersebut malah melempar amplop cokelat dan mengacungkan jari tengah ke petugas.
"Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022) seperti dikutip SuaraJakarta.
Namun demikian, Tito mengatakan, setelah berkomunikasi lebih lanjut akhirnya kedua WNA tersebut pun meminta maaf atas perbuatannya.
"Keduanya, juga meminta agar kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana atau melaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut pun selesai," katanya.
"Kita ambil restorative justice dengan pertimbangan mereka punya anak balita 2 orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan. Serta dilakukan deportasi dan pencekalan," sambungnya.
Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan, BIN Bina Pemuda Fakfak Agar Giatkan Pertanian Jagung dan Peternakan Sapi