Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:02 WIB
Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno
Potret ilustrasi (Ist)

Depok.suara.com, Poin yang tercantum pada draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP yang tertuang dalam pasal 415 tentang pasangan belum menikah yang menginap di hotel atau check in berpotensi terkena pidana menuai polemik.

Untuk diketahui poin yang tercantum dalam pasal 415 tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Kemudian dalam pasal 416 berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

sontak hal tersebut membuat sejumlah pihak resah, apalagi para pengusaha hotel.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya pengusaha hotel agar tetap tenang.

Karena, kata Sandiaga, pihaknya juga telah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.

"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) seperti dikutip suara.com.

Terkait hal tersebut, Sandiaga menuturkan, pihaknya akan membawa semua masukan yang ada untuk berkordinasi dengan DPR RI terutama komisi X.

"Semua aspirasi terkait hal tersebut sudah kami tampung dan akan dikomunikasikan ke DPR RI sebagai bahan masukan," katanya.

Sebagai informasi, cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.

Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan.

Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpopuler: Check In Hotel Bukan Dengan Pasangan Bakal Dipenjara Hingga Luna Maya Lupa Bayar Kopi

Terpopuler: Check In Hotel Bukan Dengan Pasangan Bakal Dipenjara Hingga Luna Maya Lupa Bayar Kopi

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:51 WIB

Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!

Pulau Pasir NTT Diklaim Australia, Menparekraf Sandiaga: Harus Dipertahankan!

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Covid-19 Subvarian XBB Masuk Indonesia, Menparekraf Sandiaga Larang Masyarakat Berlibur ke Luar Negeri

Covid-19 Subvarian XBB Masuk Indonesia, Menparekraf Sandiaga Larang Masyarakat Berlibur ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:55 WIB

Terkini

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 22:57 WIB

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 22:56 WIB

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal

Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 22:30 WIB