Depok.suara.com, Setelah pelimpahan berkas tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, Kejari Serang resmi menahan Nikita Mirzani pada hari ini, Selasa (25/10).
Nikita Mirzani menempati rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang setidaknya untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut lantaran pihak Kejari khawatir yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Hal itu adalah alasan subjektif dari jaksa.
Namun saat hendak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani sempat mengamuk pada petugas kejaksaan Serang.
Menanggapi masalah tersebut Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan hal itu merupakan luapan amarah dan kekecewaan kliennya.
Sebab, Nikita merasa diperlakukan tak adil dalam penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, Nikita Mirzan mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya apa yang terjadi saat ini pada Tuhan.
"Makanya dia bilang bang saya akan berdoa, biar Allah yang turun tangan'," kata Fahmi.
Seperti diketahui, Kasus ITE yang menjerat Nikita Mirzani ini terkait laporan dari Dito Mahendra yang memperkarakan pernyataan Nikita di Instagram.
Baca Juga: Potret Memukau Andina Julie, Wakil Indonesia di Miss Grand International: Pidato Soal Perdamaian
"Jadi hari ini Selasa 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Simanjutak, Selasa (25/10).
Sumber: Suara.com