Minum Alkohol Tapi Tidak Sampai Mabuk, Begini Kata Buya Yahya

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Minum Alkohol Tapi Tidak Sampai Mabuk, Begini Kata Buya Yahya
Buya Yahya jelaskan hukum minum alkohol meski tidak sampai mabuk (YouTube)

Depok.suara.com - Bagi seorang muslim apa yang hendak dimakan atau diminum harus dipastikan kehalalannya. Karena itu, seorang muslim tidak akan memakan atau meminum sesuatu yang memabukkan.

Karena jika seseorang sudah mabuk maka apa yang dikerjakannya dibawah alam sadar. Bahkan, melakukan tindak kriminal bisa sampai terjadi.

Namun, bagaimana jika muslim minum alkohol tapi tidak sampai mabuk? Apakah dibolehkan?

Larangan mengonsumsi alkohol telah dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menjelaskan dalam hadits. Beliau bersabda, "Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat."

Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga berkata bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lantas, jika mengonsumsi alkohol atau khamr tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.

Menurut kebanyakan para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram baik sampai mabuk maupun tidak. Hal ini pernah dijelaskan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram."

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman."

Selain itu, da'i kondang Buya Yahya dalam ceramah yang disiarkan di channel YouTube Al-Bahjah TV (01/12/18) menjelaskan bahwa minum minuman beralkohol merupakan dosa besar.

Tidak diterima ibadahnya

Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.

Namun, bukan lantas berarti sebaiknya orang tersebut tidak salat karena menganggap percuma. "Tapi ya jangan sampai gak salat. Sebab salatnya gak dosa, tapi tidak dapat pahala salat," ujar Buya Yahya.

"Kalau gak salat, maka dosanya akan double. Dosa minum dan dosa tidak salat," lanjut Buya Yahya.

Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum kharm adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak akan Masuk Surga Tanpa Adanya Usaha dan Jerih Payah, Buya Yahya: Dibalas oleh Allah

Tidak akan Masuk Surga Tanpa Adanya Usaha dan Jerih Payah, Buya Yahya: Dibalas oleh Allah

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:03 WIB

Suami Menanggung Dosa Istri dan Anak, Benarkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Suami Menanggung Dosa Istri dan Anak, Benarkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:27 WIB

Bolehkah Parfum Beralkohol Dipakai Shalat ? Begini Penjelasannya

Bolehkah Parfum Beralkohol Dipakai Shalat ? Begini Penjelasannya

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:55 WIB

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 14:54 WIB

Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi

Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi

Jogja | Selasa, 28 April 2026 | 14:54 WIB

KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi

KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi

Jabar | Selasa, 28 April 2026 | 14:53 WIB

Body Butter atau Body Lotion Dulu? Ini 4 Rekomendasi untuk Kunci Kelembapan

Body Butter atau Body Lotion Dulu? Ini 4 Rekomendasi untuk Kunci Kelembapan

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 14:53 WIB

Aroma Menyengat yang Menyergap

Aroma Menyengat yang Menyergap

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 14:50 WIB

5 Film Terbaru di Minggu Ini, Ada Para Perasuk hingga The Drama

5 Film Terbaru di Minggu Ini, Ada Para Perasuk hingga The Drama

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 14:50 WIB

Sosok Nurlela, Guru SD Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sosok Nurlela, Guru SD Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bekaci | Selasa, 28 April 2026 | 14:45 WIB

Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati

Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati

Banten | Selasa, 28 April 2026 | 14:45 WIB

Liga Champions: Vincent Kompany Yakin Bayern Munchen Bisa Jegal PSG

Liga Champions: Vincent Kompany Yakin Bayern Munchen Bisa Jegal PSG

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 14:30 WIB