Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani

Suara Depok

Selasa, 01 November 2022 | 12:55 WIB
Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Depok.suara.com - Hotman Paris menarik pernyataannya ketika membela Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten. Dirinya sempat ramai mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.

Hal ini karena bila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tetapi kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hotman Paris kemudian mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.

"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.

"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.

Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Tangsel | Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Sukabumi | Selasa, 01 November 2022 | 12:20 WIB

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Deli | Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta

Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta

Surakarta | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:15 WIB

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:09 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG

Bukan Hanya SPPG Polri, Kejati Jateng Monitoring Seluruh Pengelola MBG

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:03 WIB

Ulasan Foufo: Kisah Persahabatan Alien Luar Angkasa dan Pengepul Rongsok

Ulasan Foufo: Kisah Persahabatan Alien Luar Angkasa dan Pengepul Rongsok

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:00 WIB

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:58 WIB

×