Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 12:55 WIB
Kena Pasal dengan Ancaman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Pilih Tidak Lagi Membela Nikita Mirzani
Hotman Paris Hutapea, pengacara Irjen Teddy Minahasa (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

Depok.suara.com - Hotman Paris menarik pernyataannya ketika membela Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten. Dirinya sempat ramai mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.

Hal ini karena bila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tetapi kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain.

Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Hotman Paris kemudian mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.

"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.

"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.

Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

| Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

Fitri Salhuteru Sebut Penanganan Kasus Nikita Mirzani Berlebihan : Dikawal 40 Lebih Aparat

| Selasa, 01 November 2022 | 12:20 WIB

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Profil Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi

| Selasa, 01 November 2022 | 12:00 WIB

Terkini

Inayah Wahid Menikah, Suaminya Kiai Asal Sumenep

Inayah Wahid Menikah, Suaminya Kiai Asal Sumenep

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

4 Rekomendasi Sunscreen Facetology untuk Mencerahkan Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

News | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

Skandal Paspor Belanda Meluas ke Liga Putri, Bagaimana Nasib Felicia de Zeeuw dkk?

Skandal Paspor Belanda Meluas ke Liga Putri, Bagaimana Nasib Felicia de Zeeuw dkk?

Bola | Senin, 06 April 2026 | 16:05 WIB

Biaya Pasang Panel Surya 900 Watt di Rumah Terbaru 2026, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

Biaya Pasang Panel Surya 900 Watt di Rumah Terbaru 2026, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Senin, 06 April 2026 | 16:04 WIB

Palembang Kebanjiran Tiap Hujan, Tapi Air Bersih Belum Merata: Ada yang Salah dengan Kota Ini?

Palembang Kebanjiran Tiap Hujan, Tapi Air Bersih Belum Merata: Ada yang Salah dengan Kota Ini?

Sumsel | Senin, 06 April 2026 | 16:02 WIB

Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam

Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam

Sulsel | Senin, 06 April 2026 | 16:00 WIB

Baru Operasi, Marc Klok Tetap Main Full dan Bawa Persib Bandung Menang di Padang

Baru Operasi, Marc Klok Tetap Main Full dan Bawa Persib Bandung Menang di Padang

Bola | Senin, 06 April 2026 | 16:00 WIB

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:59 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:58 WIB