- Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia melalui perbatasan darat Kalimantan Barat pada Sabtu (23/5/2026).
- Penyelundupan yang berlangsung selama dua tahun tersebut mencakup penyitaan puluhan ton bawang bernilai total miliaran rupiah sebagai barang bukti.
- Polisi memproses hukum para pelaku karena barang ilegal tersebut berisiko membawa penyakit tanaman yang mengancam sektor pertanian nasional Indonesia.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia.
Modusnya, para pelaku memasukkan barang tanpa izin tersebut ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyebut sejumlah oknum masih kerap memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan pangan impor ilegal demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia.
"Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar satu hingga dua tahun," ujar Dery melalui keterangan pers, Sabtu (23/5/2026).
![Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia. [Dok Bareskrim Polri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/23/84633-penyelundupan-bawang-ilegal.jpg)
Dari hasil penyidikan awal, total penjualan bawang ilegal selama ini diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.
Dalam penindakan ini, polisi menyita tumpukan barang bukti berupa 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp676,7 juta.
Pihak kepolisian memusnahkan komoditas hortikultura tersebut karena barang mudah membusuk dan berpotensi mengganggu keamanan hayati serta kesehatan masyarakat.
Saat ini, penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri terus menjalankan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.
Meskipun secara kasat mata terlihat aman, hasil laboratorium menunjukkan adanya potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian nasional.
Abdul Rahman mencontohkan, komoditas bawang merah nasional yang saat ini sudah menembus pasar ekspor dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima.
Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional tersebut, termasuk mengancam komoditas kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Selain menyita bawang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan barang bukti lain berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan total keseluruhan mencapai 42 ton senilai Rp1,1 miliar.
Pihak karantina menegaskan potensi kerugian akibat penyebaran hama dari komoditas ilegal ini bisa jauh lebih besar karena berisiko merusak kesejahteraan petani di Indonesia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik juga menerapkan aturan lain seperti UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.