Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia

Ronald Seger Prabowo

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:59 WIB
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia. [Dok Bareskrim Polri]
baca 10 detik
  • Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia melalui perbatasan darat Kalimantan Barat pada Sabtu (23/5/2026).
  • Penyelundupan yang berlangsung selama dua tahun tersebut mencakup penyitaan puluhan ton bawang bernilai total miliaran rupiah sebagai barang bukti.
  • Polisi memproses hukum para pelaku karena barang ilegal tersebut berisiko membawa penyakit tanaman yang mengancam sektor pertanian nasional Indonesia.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia.

Modusnya, para pelaku memasukkan barang tanpa izin tersebut ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyebut sejumlah oknum masih kerap memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan pangan impor ilegal demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia.

"Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama sekitar satu hingga dua tahun," ujar Dery melalui keterangan pers, Sabtu (23/5/2026).

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia. [Dok Bareskrim Polri]
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan bawang ilegal asal Malaysia. [Dok Bareskrim Polri]

Dari hasil penyidikan awal, total penjualan bawang ilegal selama ini diperkirakan mencapai 832 ton dengan nilai perputaran usaha sekitar Rp24,96 miliar.

Dalam penindakan ini, polisi menyita tumpukan barang bukti berupa 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri. Total keseluruhan barang bukti mencapai 20.932 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp676,7 juta.

Pihak kepolisian memusnahkan komoditas hortikultura tersebut karena barang mudah membusuk dan berpotensi mengganggu keamanan hayati serta kesehatan masyarakat.

Saat ini, penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri terus menjalankan proses hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

baca juga

Sementara itu, Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan masyarakat mengenai bahaya masuknya komoditas hortikultura ilegal tanpa pemeriksaan karantina.

Meskipun secara kasat mata terlihat aman, hasil laboratorium menunjukkan adanya potensi ancaman berupa serangga, virus, bakteri, hingga penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian nasional.

Abdul Rahman mencontohkan, komoditas bawang merah nasional yang saat ini sudah menembus pasar ekspor dari daerah sentra seperti Brebes dan Bima.

Masuknya bawang ilegal dikhawatirkan membawa penyakit berbahaya yang dapat menyebar ke sentra produksi nasional tersebut, termasuk mengancam komoditas kentang di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Selain menyita bawang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat juga mengamankan barang bukti lain berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan total keseluruhan mencapai 42 ton senilai Rp1,1 miliar.

Pihak karantina menegaskan potensi kerugian akibat penyebaran hama dari komoditas ilegal ini bisa jauh lebih besar karena berisiko merusak kesejahteraan petani di Indonesia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 86 junto Pasal 33 ayat 1 dan atau Pasal 88 junto Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik juga menerapkan aturan lain seperti UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:59 WIB

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:59 WIB

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:44 WIB

Terkini

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

Menelisik Penyebab Tragedi KM Virgo, Guru Besar ITS Duga Muatan Bergeser atau Air Masuk

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

4 Aktivitas Atasi Rasa Jenuh Sederhana untuk Anak Muda

4 Aktivitas Atasi Rasa Jenuh Sederhana untuk Anak Muda

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 17:36 WIB

Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan

Bukan Sekadar Belajar Bahasa Inggris, Ini Cerita Dua Ibu Merawat Kewarasan di Tengah Kesibukan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:35 WIB

Mendaki Gunung Everest Makin Susah, Duit Bukan Lagi Segalanya di Sana

Mendaki Gunung Everest Makin Susah, Duit Bukan Lagi Segalanya di Sana

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:34 WIB

Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Penyidikan Rampung, Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:32 WIB

×