Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat

Suara Tangsel

Selasa, 01 November 2022 | 12:51 WIB
Hotman Paris Hapus Postingan Terkait Penahanan Nikita Mirzani, Kini Beri Tanggapan Atas Pasal Tertinggi UU ITE yang Menjerat
Instagram

Seperti diketahui, selebritis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.

Setelah resmi ditahan, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejari Serang dengan alasan demi menjaga kelancaran proses hukum. Dan dengan pertimbangan, Nikita Mirzani tidak menunjukkan itikad baik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan dari kepolisian sebelumnya.

Atas ditahannya Nikita Mirzani, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan reaksi dengan membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, sedangkan jika terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukuman maksimal Nikita Mirzani adalah 4 tahun.

Namun, kerancuan tersebut telah terjawab, setelah pihak Kejari Serang memberikan pernyataan bahwa Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.

Pagi ini, Selasa (1/11/2022) Hotman Paris Hutapea hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022). Dalam program tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui mengenai pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani dan memiliki ancaman hukuman yang tinggi.

 “Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” kata Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.

Hotman Paris Hutapea kemudian menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, yakni Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan memperlihatkan bentuk kerugian materiil yang benar-benar dialaminya akibat dari perbuatan Nikita Mirzani.

Pengacara yang terkenal karena kekayaannya tersebut juga menjelaskan terkait unggahannya yang mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE yang kemudian dihapus dari instagram pribadinya, karena telah mendapatkan informasi daftar pasal yang dikenakan.

“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” jelas Hotman Paris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:28 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami

Jadi Korban KDRT Tapi Memilih Damai, Denny Sumargo Komentari Lesti Kejora: Hati Wanita Yang Mencintai Suami

| Senin, 17 Oktober 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026

Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026

Banten | Senin, 01 Juni 2026 | 22:42 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026

Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 22:35 WIB

Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?

Harga Emas Palembang Awal Juni 2026 Masih Tinggi, Beli Sekarang atau Tunggu Turun Lagi?

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 22:28 WIB

Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung

Panduan Rute Lengkap Dari Cibinong Menuju Pendopo Malasari Nanggung

Bogor | Senin, 01 Juni 2026 | 22:19 WIB

Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya

Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya

Kalbar | Senin, 01 Juni 2026 | 22:16 WIB

Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar

Hasil Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Bantai Myanmar

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 22:12 WIB

4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya

4 Rekomendasi Penginapan Puncak - Cipanas 2026 Lengkap dengan Harganya

Bogor | Senin, 01 Juni 2026 | 22:10 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB