depok

Tanya Pertanyaan yang tak Subtansial, Pengacara Putri Candrawathi Disoraki Penonton Sidang

Suara Depok Suara.Com
Kamis, 03 November 2022 | 07:00 WIB
Tanya Pertanyaan yang tak Subtansial, Pengacara Putri Candrawathi Disoraki Penonton Sidang
Putri Candrawathi buka masker di sidang [instagram] (instagram)

Depok.suara.com - Publik terlihat dibuat geram dengan aksi para pengacara dalam persidangan Brigadir J. Salah satunya adalah kuasa hukum Putri Candrawathi yang disoraki oleh para penonton sidang.

Diketahui pengacara Putri Candrawathi juga mengajukan pertanyaan yang nyeleneh dan dianggap tidak masuk dalam agenda sidang. Sontak pertanyaan-pertanyaan pengacara Putri pun ditolak oleh hakim dan jaksa penuntut umum.

Karena hal tersebut membuat para penonton sidang sidang dakwaan menjadi kesal oleh pengacara Putri Candrawathi tersebut. Publik menilai para pengacara tak menanyakan kasusnya namun justru bertanya tentang nama-nama wanita yang diduga pernah dekat dengan Brigadir J.

“Tidak kenal dengan nama ayu? Tidak kenal dengan nama Vita?” tanya pengacara Putri Candrawathi kepada salah seorang saksi, seperti dilansir Instagram @insta.nyinyir, seperti dilansir oleh IntipSeleb pada Rabu, 2 November 2022.

“Tidak, Tidak,” jawab saksi.

Kemudian pihak pengacara istri dari Ferdy Sambo tersebut meminta tim teknis di pengadilan untuk memutar video yang diduga Brigadir J. Dia pun meminta hakim untuk menyetujui pemutaran video yang diduga Brigadir J untuk dihadapkan kepada saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sontak akibat pengajuan pemutaran video tersebut hakim akhirnya buka suara. Hakim bertanya apakah kaitannya video tersebut dengan agenda sidang.

Namun pengacara Putri Candrawathi bersikukuh untuk melanjutkan pemutaran video yang kemudian disambut sorakan oleh penonton sidang. Hakim pun lantas menolak pemutaran video tersebut yang akhirnya diamini juga oleh jaksa penuntut umum.

“Kaitannya perkara ini? Kalau ada kaitannya dengan perkara ini yang didakwakan kepada terdakwa silakan. Tapi apabila tidak ada, tidak usah,” ujar hakim.

Baca Juga: Berita Pilihan: Hotman Paris Disemprot Emak-Emak, Nindy Ayunda Berpeluang Jadi Tersangka

Lantas jaksa penuntut umum pun ikut buka suara. “Di luar surat dakwaan maka harus ditolak majelis hakim,” ujar jaksa penuntut umum, kepada pengacara Putri Candrawathi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI