Depok.suara.com - Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut dari sekian terdakwa yang meminta maaf hanya Richard Eliezer alias Bharada E yang dianggap tulus. Sementara yang lain jelasnya meminta maaf dengan embel-embel.
Pernyataan ini disampaikan oleh
Martin ketika menjadi bintang tamu dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (2/11/22) kemarin.
Awalnya Martin menguraikan mengenai tiga poin yang menunjukan seseorang yang dianggap tulus meminta maaf
"Saya pikir kita semua sudah tahu ya bahwa memang yang memenuhi kriteria permintaan maaf sebagaimana saya sampaikan ada satu rumus. Harus memenuhi tiga unsur, yang pertama adalah mengakui kesalahan dengan sejujur-jujurnya. Lalu, yang kedua meminta maaf secara ikhlas, dan yang ketiga bertanggung jawab," kata Martin.
Kemudian dirinya menyebut hanya permintaan maaf dari Bharada E lah yang memenuhi ketiga kriteria tersebut. Sedangkan yang lain meminta maaf namun dengan embel-embel.
"Sambo meminta maaf tapi menuduh orang sebagai pelaku pelecehan seksual. Si Putri meminta maaf tapi mengaku dirinya sebagai korban juga dan ikhlas. Kuat meminta maaf tapi tidak merasa bersalah. Ricky Rizal juga sami mawon," imbuhnya.
Karena itulah, dirinya menegaskan keluarga Brigadir J hanya akan menerima permintaan maaf dari Bharada E. Dirinya berharap bahwa hal ini bisa meringankan hukuman yang didapat oleh Eliezer.
"Memang pasti nanti Richard juga akan mendapatkan hal-hal yang meringankan. Salah satunya yaitu bisa diterimanya permintaan maaf oleh keluarga korban," tuturnya.
Sedangkan untuk terdakwa lain, menurut Martin, masih ada kesempatan agar permintaan maaf mereka bisa diterima dan tentunya mendapatkan keringanan hukuman.
Baca Juga: Kepulan Asap Pembakaran Batu Bara PLTU Menyiksa Kami
"Seandainya nanti terdakwa ketika diperiksa mengungkap yang sebenar-benarnya. Saya yakin pasti itu akan dijadikan juga pertimbangan yang meringankan oleh hakim," katanya.
Martin bahkan berjanji, jika para terdakwa bersedia mengungkapkan kesaksian yang sebenar-benarnya, dirinya dan Kamaruddin Simanjuntak akan datang ke pengadilan untuk meminta agar ada keringanan hukuman.
"Tapi dengan syarat harus membuka yang seterang-terangnya, sejujur-jujurnya, walauapun itu berpotensi merugikan majikannya," pungkasnya.