Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 November 2022 | 11:44 WIB
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste
Tolak Eksepsi Eks Anak Buah Sambo, Kubu Baiquni Sebut Tanggapan Jaksa Cuma Copy Paste. [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan jelas.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengapresiasi JPU yang telah menanggapi nota keberatan kliennya. Hanya saja, dia menyebut JPU masih belum mengerti dengan sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi tersebut.

"Kami apresiasi apa yang dilakukan JPU dalam tanggapannya dan itu upaya yang sudah optimal dalam JPU, meskipun dalam beberapa hal kami masih tetap yakin bahwa argumentasi yang kami bangun dalam eksepsi masih belum berhasil ditanggapin dengan baik," kata Junaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022).

Tanggapan JPU disebut Juanidi juga tdak menjawab uraian nota keberatan kliennya. Pasalnya, apa yang disampaikan dalam nota keberatan tidak membicarakan materil perkara, tetapi prosedural.

"Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang Patsus (Penempatan Khusus), itu juga jelas harus ada izin, siapa yang pada waktu itu memberi perintah," sambungnya.

Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih seusai sidang eksepsi kasus obstruction of justice yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Junaidi menambahkan, JPU tidak melihat dan meneliti soal sequences (rangkaian) prosedurnya karena hal ini berkaitan dengan fakta.

Dia menyebut, tanggapan JPU juga sama dengan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin.

"Tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita pada perkara lain. Perkara lainnya nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Enggak ada itu," papar dia.

Tolak Eksepsi Baiquni

baca juga

Sebelumnya, JPU menilai, surat dakwaan terhadap Baiquni juga telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materill. Adapun dakwaan itu dibacakan pada Rabu (19/10/2022) lalu.

"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Atas uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Baiquni. Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)
Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)

"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," urai JPU.

Eksepsi Eks Anak Buah Sambo

Tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan

Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:28 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Permintaan Maaf Para Terdakwa: Eliezer Paling Tulus, yang Lain Pakai Embel-embel

Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Permintaan Maaf Para Terdakwa: Eliezer Paling Tulus, yang Lain Pakai Embel-embel

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:28 WIB

Sempat Dimarahi hingga Dipelototi Sambo, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Mentah-mentah Jaksa

Sempat Dimarahi hingga Dipelototi Sambo, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Mentah-mentah Jaksa

News | Kamis, 03 November 2022 | 11:19 WIB

Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Dikesampingkan

Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Dikesampingkan

News | Kamis, 03 November 2022 | 10:54 WIB

Terkini

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

Gerak Cepat! Pasukan Oranye Sapu Bersih 26 Ton Sampah di Bundaran HI Pasca Demo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Hilangkan Nyawa Ibu Kandung, Oknum Polda Riau Terancam Dipecat

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:40 WIB

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Laba Bank Jago Meroket 50 Persen Jadi Rp298 Miliar hingga Kuartal III-2026

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:34 WIB

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Tecno Megabook K15S Resmi di Indonesia, Laptop Ryzen 5 dengan Baterai 70 Wh Seharga Rp8,5 Juta

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:30 WIB

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Urutan Skincare Pagi untuk Anak Sekolah agar Wajah Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:29 WIB

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Scorpio Cocok Berteman dengan Zodiak Apa? Ini Daftarnya, Bisa Jadi Sahabat Karib

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:25 WIB

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bos BEI Tertarik BUMN Hasil Restrukturisasi Danantara Bisa Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Mobil Listrik Harga Rp100 Jutaan Ada di GIIAS Makassar

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Review The Mongoose: Ketika Veteran Tangguh Menghadapi Fitnah dan Maut!

Review The Mongoose: Ketika Veteran Tangguh Menghadapi Fitnah dan Maut!

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:00 WIB

×