depok

Nikita Sempat Dihalangi Ketika Mau Bicara ke Media, Pengacara : Jangan Seperti Pelaku Teroris Lah

Suara Depok Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 15:01 WIB
Nikita Sempat Dihalangi Ketika Mau Bicara ke Media, Pengacara : Jangan Seperti Pelaku Teroris Lah
Potret Nikita Mirzani saat menjalani proses persidangan (Suara.com)

Depok.suara.com, Usai menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang hari ini, Senin (14/11/2022) sempat terjadi insiden menegangkan.

Insiden tersebut bermula saat Nikita Mirzani ingin memberi keterangan kepada awak media dan dihalang-halangi oleh petugas Kejaksaan sehingga membuat tim pengacara ngamuk.

"Biarkan dalam keadaan bebas," ujar Fahmi Bachmi seperti dilansir suara.com.

Selain itu, Fahmi juga mengatakan bahwa kliennya Nikita Mirzani tidak perlu dipakaikan rompi tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Jangan dipakaikan seperti ini (rompi tahanan). Biasa saja, santai saja," kata Fahmi.

Kemudian Fahmi juga meminta petugas kejaksaan untuk tidak mengepung Nikita Mirzani layaknya terdakwa kasus pidana berat.

"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja. Ini hanya kasus pencemaran nama baik, nggak usah pakai begini-begini ah," kata Fahmi.

Atas penjelasan tersebut, petugas Kejaksaan pun melunak dan tidak melakukan pengamanan seperti sebelumnya, dan Fahmi mempersilahkan Nikita Mirzani bicara ke media.

"Sudah, ngomong saja," pungkas.

Baca Juga: Sinopsis The Sentinel, Aksi Penyelamatan Presiden Dari Pembunuhan

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI