- KPK telah menetapkan tersangka pasca OTT di PN Depok melibatkan Ketua dan Wakil Ketua terkait sengketa lahan PT KRB.
- Tujuh orang, termasuk hakim dan direktur PT KRB, diamankan KPK pada Kamis malam beserta ratusan juta rupiah.
- Penetapan tersangka disampaikan Juru Bicara KPK pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah gelar perkara internal selesai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat.
Penetapan itu dilakukan setelah KPK menyelesaikan gelar perkara atau ekspose secara internal. Dengan demikian, sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Ekspose perkara Depok baru saja selesai. Sudah ada penetapan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan jumlah dan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan hal itu akan diumumkan dalam konferensi pers.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT KRB yang merupakan badan usaha di bawah Kementerian Keuangan dengan masyarakat.
“Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, ya, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Pada Kamis (5/2/2026) malam, petugas KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari tiga orang dari pihak PN Depok, termasuk I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Kemudian, empat orang lainnya berasal dari PT KRB, termasuk direkturnya.
“Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
“Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tandas dia.
KPK sebelumnya mengaku mengamankan hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
“Aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Dia juga mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Namun, dia tidak memberikan informasi lebih rinci perihal konstruksi perkaranya.
“Ya (berkaitan dengan suap),” ujar Fitroh.
Dengan adanya operasi ini, KPK setidaknya telah melakukan enam OTT sepanjang 2026. Adapun operasi pertama pada 2026 ialah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.