Depok.suara.com, Tetua Kampung Pondokcina meminta kepada Pemkot Depok untuk mengevaluasi rencana pembangunan Masjid Jami Al Quddus yang rencananya akan dibangun di Jalan Margonda.
Djaja Kasaliwaga salah satu tetua Kampung Pondokcina kepada wartawan mengatakan bahwa rakyat bukan tidak setuju walikota ingin bangun Masjid di Margonda
"Tapi dengan cara yang terhormat dong jangan seenaknya merampas asset Pondokcina salah satunya bangunan SDN Pondokcina 1,"katanya.
Dampak masalah ini menyebabkan ratusan siswa sudah dua minggu tidak mendapatkan Kegiatan Belajar Mengajar karena adanya rencana relokasi sekolah tersebut.
Dia menambahkan membangun Masjid di Margonda jangan memaksakan jika tidak mampu beli tanahnya.
"Kan bisa cari tanah murah di Depok, atau bangun diatas lapangan Balaikota nggak perlu beli tanah," katanya.
SD Pondokcina 1, tanahnya yang beliin alm H. Jahja Nuih, bukan Pemerintah.Tapi Pemerintah mau menghilangkan asset Pondokcina bukan menambah fasilitas Pendidikan namun malah menghilangkan.
"Kalau menginginkan bangun Masjid di jalan Margonda nggak ada yang larang, tapi beli sendiri tanahnya, bukan merampas dengan kekuasaan,"katanya.
Mewujudkan janji kampanye mendirikan gedung SMP bukan dengan cara merampas asset Pondokcina yang sudah ada, beli tanah dan bangunan
Baca Juga: Meski Megawati-SBY Duduk Satu Meja di G20, Analis Lihat Keduanya Belum Bisa Dianggap Akur
"Kalau janji SD akan dibeliin tanah dan dibangun kemudian, saya tidak setuju, janji tinggal janji dan kalau sudah tidak jadi walikota bisa tidak terwujud janjinya," katanya.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta ada musyawarah untuk memastikan alih fungsi SDN 1 Pondok Cina jadi masjid telah diterima semua pihak yang terkait.
"Jadi jika lahan memang belum clean and clear untuk alih fungsi, supaya dimusyawarahkan terlebih dulu sebaik mungkin sampai semua pihak menerima," katanya.
RK juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan masjid di Jalan Margonda yang akan mengambil lahan SDN 01 Pondok Cina tersebut berasal dari inisiatif Pemkot Depok.