Kerap Menyebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Putri Candrawathi Terkena Covid-19

Suara Depok Suara.Com
Selasa, 22 November 2022 | 11:42 WIB
Kerap Menyebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Putri Candrawathi Terkena Covid-19
Terdakwa Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Depok.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meragukan Putri Candrawathi yang absen karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini membuatnya absen dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11/2022).

Kamaruddin mengaku ragu dengan pengakuan tersebut karena Putri Candrawathi Cs kerap menebar berita bohong dan hoax. Karena itulah dia meminta Putri Candrawathi harus diuji di laboratorium.

"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Walau begitu, dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J tetap mengirimkan doa kepada Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," pungkasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar Covid-19.

"Info sementara PC kena Covid-19.," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Jurnalis Amerika Dilarang Masuk Stadion Piala Dunia 2022 Qatar Karena Pakai Baju Gambar Pelangi LGBT

Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Dibolehkan Telepon Pengacara

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI