Kerap Menyebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Putri Candrawathi Terkena Covid-19

Suara Depok | Suara.com

Selasa, 22 November 2022 | 11:42 WIB
Kerap Menyebar Berita Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Putri Candrawathi Terkena Covid-19
Terdakwa Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Depok.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meragukan Putri Candrawathi yang absen karena terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini membuatnya absen dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (22/11/2022).

Kamaruddin mengaku ragu dengan pengakuan tersebut karena Putri Candrawathi Cs kerap menebar berita bohong dan hoax. Karena itulah dia meminta Putri Candrawathi harus diuji di laboratorium.

"Harus diuji kebenarannya dengan dokter dan atau laboratorium lain, mengingat track record mereka ini sering bohong dan atau tebar hoax, agak sulit dipercaya," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Walau begitu, dikatakan oleh Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J tetap mengirimkan doa kepada Putri agar lekas sembuh jika benar terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Namun bila benar sakit, doa kami semoga lekas sembuh," pungkasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Alasannya, Putri terpapar Covid-19.

"Info sementara PC kena Covid-19.," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Dibolehkan Telepon Pengacara

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!

Tak Percaya Putri Candrawathi Kena Covid-19, Kamaruddin Simanjuntak: Harus Diuji, Mereka Sering Bohong, Sebar Hoax!

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:11 WIB

Putri Candrawathi Terpaksa Sidang Online Gegara Corona, Hakim Beri Kuasa Hukum Akses Komunikasi Via Telepon

Putri Candrawathi Terpaksa Sidang Online Gegara Corona, Hakim Beri Kuasa Hukum Akses Komunikasi Via Telepon

News | Selasa, 22 November 2022 | 11:00 WIB

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring

News | Selasa, 22 November 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:44 WIB

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 23:30 WIB

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:29 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 22:14 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB