Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring

Selasa, 22 November 2022 | 10:53 WIB
Positif Covid-19, Putri Candrawathi Dibolehkan Telepon-teleponan dengan Pengacara saat Sidang Daring
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo berhadapan dengan keluarga Brigadir J di sidang. (Tangkapan layar/M Yasir)

Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi mendapat akses untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu terpapar Covid-19 dan harus menjalani sidang secara online.

"Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara untuk berkomunikasi via telepon," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"Terima kasih," ucap Putri.

Hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan akses komunikasi kepada tim kuasa hukum.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PHnya untuk berkomunikasi via telepon," beber hakim.

Absen Sidang Langsung Gegara Covid-19

Putri Candrawathi dikonfirmasi tidak dapat menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, Putri terpapar COVID-19.

"Info sementara PC kena COVID-19," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terpapar Covid-19, Hakim Cecar soal Ini ke Putri Candrawathi

Djuyamto menyebut Putri direncanakan akan mengahadiri sidang secara daring atau online dari Lapas Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kemungkinan begitu (lewat daring)," jelas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo sendiri diketahui sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.

Berikut nama 9 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU):

  1. Anita Amalia - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong
  2. Bimantara Jayadiputro - Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support
  3. Victor Kamang - Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA
  4. Tjong Djiu Fung alias Afung - Biro jasa CCTV
  5. Raditya Adhiyasa - Pekerja lepas di Biro Paminal
  6.  Ahmad Syahrul Ramadhan -Sopir Ambulans
  7. Nevi Afrilia - Petugas Swab di Smart Co Lab
  8. Ishbah Azka Tilawah - Petugas Swab di Smart Co Lab
  9. Novianto Rifai - Staf Pribadi Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI