Depok.suara.com, Hasil pemeriksaan Ferdy Sambo yang menggunakan alat poligraf atau Lie detector dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Hal tersebut terungkap dalam persidangan saat Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada suami dari Putri Candrawathi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini apakah pernah diperiksa dengan lie detector dan hasilnya seperti apa.
"Pernah gak saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Pernah," jawab Ferdy Sambo.
"Pertanyaan apa yang diajukan pada saudara pada waktu itu, apakah saya bacakan ya. Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?" tanya jaksa, lagi.
"Tidak," ujar Ferdy Sambo.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Sudah," jawab Ferdy Sambo.
"Apa?" cecar jaksa.
"Tidak jujur," kata Ferdy Sambo.
"Terima kasih majelis," pungkas jaksa.
Namun setelah itu, Ferdy Sambo lantas meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk menyanggah mengenai hasil lie detector itu.
Baca Juga: 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Penulis Novel
Menurutnya, hasil lie detector atau uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di persidangan.
"Yang mulia mohon maaf, belum selesai saya menjawab. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," tuturnya.
"Iya biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.