PBB Berikan Teguran kepada Pemerintah Indonesia Usai Disahkannya KHUP: Ancam Kebebasan Beragama

Suara Depok

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:31 WIB
PBB Berikan Teguran kepada Pemerintah Indonesia Usai Disahkannya KHUP: Ancam Kebebasan Beragama
Sejarah PBB (Nawacita)

Depok.suara.com - Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia melayangkan kritik keras kepada Pemerintahan Presiden Jokowi setelah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal pekan ini.

Pihaknya khawatir dengan adanya 
KUHP ini tidak sesuai dengan  kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Bahkan mereka menilai banyak pasal yang rentan melanggar HAM. 

Karena hal tersebut Pakar Hak Asasi Manusia PBB sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan. Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.

Berikut 6 poin teguran PBB ke RI soal KUHP:

1. Bertentangan dengan hukum internasional

PBB khawatir sejumlah pasar yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait hak asasi manusia.

Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi.

"Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," demikian pernyataan PBB.

2. Langgar Kebebasan Berekspesi

baca juga

PBB menyoroti beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan.

3 Ancaman Kekerasan Gender

Organisasi internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan.

Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.

Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

4. Berdampak ke akses kesehatan

Selain itu, aturan ini juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi.

5. Melanggar hak kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Pasal tersebut juga bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas. Pada akhirnya, ini berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka.

6. Mendesak pemerintah terbuka ke masyarakat

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Langkah tersebut bertujuan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surya Paloh Disebut Menghindar Secara Halus dari Jokowi Karena Tak Hadiri Pernikahan Kaesang

Surya Paloh Disebut Menghindar Secara Halus dari Jokowi Karena Tak Hadiri Pernikahan Kaesang

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:04 WIB

Pesan Menyentuh dari Presiden Jokowi pada Kaesang dan Erina Pasca Prosesi Sungkeman dan Siraman

Pesan Menyentuh dari Presiden Jokowi pada Kaesang dan Erina Pasca Prosesi Sungkeman dan Siraman

Video | Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:58 WIB

Kaesang Pangarep Siraman Jelang Akad Nikah, Iriana Hingga Bobby Nasution Menangis

Kaesang Pangarep Siraman Jelang Akad Nikah, Iriana Hingga Bobby Nasution Menangis

Entertainment | Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:00 WIB

Terkini

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:10 WIB

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:01 WIB

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Executive Talk | Hoaks Kesehatan dan AI, Ini Pandangan RS Pelni

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:00 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

3 Lampu Emergency Terbaik dan Tahana Lama Sampai 20 Jam, Solusi Listrik Mati dalam Rumah Tangga

3 Lampu Emergency Terbaik dan Tahana Lama Sampai 20 Jam, Solusi Listrik Mati dalam Rumah Tangga

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:50 WIB

Piala Dunia 2026: Blunder Popovic Bikin Australia Harus Bertarung Keras Hingga Laga Pamungkas

Piala Dunia 2026: Blunder Popovic Bikin Australia Harus Bertarung Keras Hingga Laga Pamungkas

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:50 WIB

Misteri Proses Naturalisasi Striker VVV-Venlo ke Timnas Indonesia Akhirnya Terjawab

Misteri Proses Naturalisasi Striker VVV-Venlo ke Timnas Indonesia Akhirnya Terjawab

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:50 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru

Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43 WIB

Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun

Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun

Lampung | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:38 WIB