Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan tidak sengaja atau keceplosan mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja ikut menembak.
Hal itu di sampaikan Fredy Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menunjukan bukti pakaian yang dipakai Ferdy Sambo pada saat terjadinya penembakan.
Selain Itu barang bukti lainnya juga senjata api atau laras panjang jenis Glock.
Saat ditanya oleh Pengadilan terkait ia menggunakan senjata HS Ferdy Sambo keceplosan mengakui bahasa ia telah menembak punggung.
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya JPU saat menanyai satu persatu semua barang bukti kejahatan Sambo di ruang sidang dikutip dari Kanal YouTube KOMPASTV pada Jumat, (9/12/2022).
"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi kepada Sambo sambil menunjukan satu senjata api.
"Nembak ke," jawab Sambo lagi.
"Punggung?" Tanya jaksa.
Baca Juga: Ryan Dono Bantah Yessy Hamil Duluan dan Pernah Mengancam Yessy, Ini Penjelasannya
"Yosua," Jawab Sambo irit.
Rasamala Aritongan luruskan maksud perkataan kliennya di ruang sidang yang banyak diartikan mengaku tembak Yosua.
Rasamala membantah maksud Ferdy Sambo adalah menembak Yosua. Ia mengatakan, maksud Sambo adalah menembak dinding usai mengambil pistol dari Yosua.
Ini konsisten dengan BAP beliau, Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua,” ucap Rasamala saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
“Yang disampaikan Ferdy Sambo adalah menggungakan senjata Yosua untuk menembak dinding saat kejadian,” lanjutnya.