Depok.suara.com - Video Ustazah Hj Nadia Hawasyi yang sedang mengaji sambil disawer oleh beberapa orang viral di media sosial. Pada video tersebut terlihat seorang pria tengah naik ke atas panggung sambil menyawer kepadanya.
Melihat banyak laporan mengenai hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tindakan tersebut adalah haram. MUI juga menghimbau agar aksi tersebut tidak lagi dilakukan.
"Ini cara yg salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mhn ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dg ayat2 yg dibaca qori’ah," ujar Ketua MUI Pusat Cholil Nafis melalui akun twitter pribadinya.
Dilihat Depok.suara.com dari video yang viral di Tiktok dan Twitter pada Kamis (5/1/2023). Ada dua orang yang menyawer Nadia Hawasyi saat sedang mengaji.
Seorang yang menggunakan kopiah dan sarung tersebut tiba-tiba menghamburkan uang di depan muka Nadia. Sedangkan ada seorang lagi lelaki paruh paruh baya juga naik ke panggung.
Dengan santainya dirinya menaruh uang yang diselipkan di jilbab, tepat di jidat dan pelipis Ustazah Nadia. Setelah itu ada seorang jamaah perempuan naik ke panggung juga memberikan uang, namun kali ini dengan cara menaruh uang di atas meja tepat di depan Ustazah Nadia.
"Qoriah internasional Ustazah Hj Nadia Hawasyi dari Tangerang, Banten disawer yang hadir," bunyi narasi dalam video yang viral di Tiktok dan Twitter, dikutip Kamis (5/1/2023).
Viralnya video ini mendapat banyak reaksi beragam dari warganet. Salah satunya adalah selebtweet Hilmi Firdausi dalam akunnya @Hilmi28.
"Mohon Majlis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan bgtu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dgn cara yg berakhlaq. Ini tilawatil Qur'an bukan dangdutan," tegasnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Baru Diakui Anak Oleh Sang Mama Setelah 6 Tahun, Begini Masalahnya
Mohon Majlis Ulama dan juga para asatidz setempat mengingatkan bahwa hal ini sangat niradab. Bukan bgtu cara memuliakan para Qori/ah. Kalau ingin memberi bisa dgn cara yg berakhlaq. Ini tilawatil Qur'an bukan dangdutan.