Hotman Paris Jelaskan Dua Pasal yang Bisa Digunakan untuk Membebaskan Bharada E dari Vonis 12 Tahun Penjara

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:48 WIB
Hotman Paris Jelaskan Dua Pasal yang Bisa Digunakan untuk Membebaskan Bharada E dari Vonis 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer ; Sidang Richard Eliezer ; Sidang Ferdy Sambo, Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Hotman Paris menjelaskan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer sebenarnya bisa bebas dari hukuman. Hal ini dijelaskannya dengan adanya pasal dalam RKHUP.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @Rumpi_Gosip, Hotman Paris sempat diminta oleh warganet untuk membantu Bharada E yang divonis 12 tahun penjara. Padahal bagi warganet, sosok Bharada E sudah jujur dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman Paris lantas mengungkapkan beberapa pasal yang sepertinya bisa membebaskan Bharada E. Apalagi hal ini terkait peran Bharada E saat melakukan penembakan.

"Bharada E bisa bebas pakai pasal pidana 48 KHUP Pidana yaitu dia melakukan pidana karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan," ucap Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, dua pasal tersebut bisa membebaskan Bharada E. Dirinya pun menyarankan hal tersebut digunakan oleh pengacara Bharada E.

"Pasal 48 dan 51 bisa membebaskan seseorang walau telah melakukan tindak pidana karena daya paksa atau karena perintah jabatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Singgung Status Justice Collaborator, Deolipa Yumara Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat

Singgung Status Justice Collaborator, Deolipa Yumara Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:29 WIB

Sunan Kalijaga Bakal Somasi Denny Sumargo, Hotman Paris: Enggak Usah Khawatir

Sunan Kalijaga Bakal Somasi Denny Sumargo, Hotman Paris: Enggak Usah Khawatir

Your Say | Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:14 WIB

Ferry Irawan Desak Bersetubuh dengan Venna Melinda, Hotman Paris: Dia Minta Sejak di Mobil

Ferry Irawan Desak Bersetubuh dengan Venna Melinda, Hotman Paris: Dia Minta Sejak di Mobil

Your Say | Jum'at, 20 Januari 2023 | 13:16 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB