Depok.suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan tanggapan atas protes Deddy Corbuzier kepada KPI. Deddy Corbuzier menanyakan soal peran KPI ketika Fajar Sadboy di undang ke berbagai acara televisi sebagai narasumber.
Tanggapan KPI atas protesnya Deddy Corbuzier terlihat pada salah satu unggahan akun tiktok @rusdigaming43. Pada unggahan tersebut KPI menjelaskan Bahwa pasal yang disampaikan oleh Deddy Corbuzier terkait undang-undang Pedoman Prilaku Penyiaran tidaklah tepat.
"Ini soal pasar atau pasal nih bu? Kalau pasal ya bu, apa yang disampaikan Deddy Corbuzier itu nggak tepat. Karena beda konteks ternyata" ujar KPI.
KPI juga menjelaskan bahwa jauh sebelum protesnya Deddy Corbuzier muncul, sudah dilakukan pengecekan ke bidang pemantauan.
"Kita sudah telusuri sebenarnya. Jauh sebelum Deddy Corbuzier muncul, saya udah crosscheck ke pemantauan. Nggak ada, nggak ada yang dilihat disitu" lanjutnya.
KPI menyebut jika pasal 29 peraturan KPI yang di pertanyakan oleh Deddy Corbuzier kepada KPI tidaklah tepat.
"Pasal 29 yang disebutkan Deddu itu nggak tepat. Karena Fajar nggak ada traumatik, nggak ada ngomongin perceraian, nggak ada perselingkuhan, hanya percintaan anak muda, cinta monyet." pungkasnya.
"Dan secara eksplisiteksplisit di prediksi P3SPS, nggak disebutin pak lambang soal percintaan cinta monyet" sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Deddy Corbuzier sempat protes menanyakan kehadiran dan peran KPI pada saat Fajar Sadboy tampil di acara stasiun televisi. Pada protesnya, Deddy Corbuzier mempertanyakan tentang peran KPI untuk melindungi hak anak-anak seperti yang tertera pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran.
Baca Juga: Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK