Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 21 Januari 2023 | 01:38 WIB
Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terhitung mulai Jumat (20/1/2023).

Lukas kembali menjalani penahanan setelah dilakukan pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Selasa (17/1) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Lukas kembali ditahan karena kondisi kesehatannya yang sudah mulai membaik.

"Informasi yang kami terima,oleh karena Tim Medis menyatakan Tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (20/1/2023) malam.

Karenanya status pembantaran Lukas dicabut oleh penyidik. Dia kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Maka hari ini (20/1) Tim Penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali.

Meski menjalani penahanan di Rutan, KPK memastikan Lukas akan tetap dipantau oleh dokter lembaga antikorupsi.

"Kami sampaikan kembali,sekalipun berada di Rutan KPK,Tim Dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan Tersangka," tutur Ali.

Dokter pribadi dan keluarga dipastikan dapat mengunjungi, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan.

baca juga

"Kami juga berharap, berikutnya Tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," kata Ali.

Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap

Pada Selasa (10/1) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Lukas Enembe juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan

Keluarga Boleh Jenguk Lukas Enembe di Pomdam Jaya Guntur, KPK: Cabut Pembantaran Tahanan

Serang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:59 WIB

KPK Cabut  Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan

KPK Cabut Pembantaran Lukas Enembe dan Pastikan Penyidikan Korupsi Jalan

Serang | Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:31 WIB

KPK: Pembantaran Lukas Enembe Dipastikan Tak Jadi Hambatan Proses Penyidikan

KPK: Pembantaran Lukas Enembe Dipastikan Tak Jadi Hambatan Proses Penyidikan

Video | Jum'at, 20 Januari 2023 | 22:20 WIB

Terkini

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB

Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan

Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:22 WIB

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:02 WIB