Depok.suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi jemaah umrah berinisial MS (26) dikabarkan melakukan pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram hingga divonis 2 tahun bui. Keluarga memberikan klarifikasi soal kasus ini.
Cuitan tersebut disampaikan oleh Nirwana Tirsa dalam thread Twitter @iniakuhelmpink yang ditayangkan pada Sabtu (21/1). Pada awalnya dirinya meminta bantuan klarifikasi pihak keluarga tersebut dapat disebarluaskan.
"Hy teman² Twitter, mohon bantu up saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial, saya paham betul the power of Twitter yg menegakkan keadilan," cuitnya mengawali thread klarifikasi, dikutip Minggu (22/1).
"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya MS yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga kami," lanjutnya.
Diketahui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail menyebutkan Said sudah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda yang jika dirupiahkan mencapai Rp 200 juta.
Ana lantas menjelaskan lagi kronologi kejadian sehingga MS dituding melakukan pelecehan seksual. Disebutkan bahwa MS bersama rombongan tiba di Mekkah dari Madinah pada 8 November 2022. Selanjutnya, MS tawaf pada 10 November 2022, pukul 01.00 waktu setempat, bersama ibu, kakak, dan neneknya.
"Karna banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka'bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka'bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang kedepannya," tuturnya.
Tetapi setelah MS keluar dari kumpulan jemaah, dirinya langsung ditarik oleh 2 polisi Askar disitu. MS kemudian dibawa ke kantor polisi dimintaki keterangan dalam kebingungan.
Disebutkan oleh Ana, MS kemudian menelpon ke pihak keluarganya tapi handphonenya diambil oleh pihak kepolisian. Ana menjelaskan semua data-data MS juga dihapus oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: 5 Cara Membatasi Diri dari Orang Lain yang Suka Memanfaatkan Keuangan Kita
"Diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said, dihubungikah kami di indo," paparnya.
"kami disuruh buat hubungi kakanya yg juga di Mekkah kalau Muhammad Said dibawa sama polisi Arab katanya, namanya Kak Mini, nah kak Mini ini posisinya juga disekitaran Ka'bah tapi sementara sholat, dihubungilah kak Mini ini oleh Muhammad Said kalau dia ditangkap polisi dengan tuduhan PELECEHAN," tegasnya.
Dijelaskan oleh Ana, saudaranya tersebut didakwa teleh melakukan pelecehan terhadap jemaah wanita asal Lebanon. Dirinya bahkan sampai disiksa oleh polisi untuk mengakui perbuatannya.
"Beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin," ucap Ana.
"Ke kita toleran Karna kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan, tibalah waktu travel yg bawa Muhammad said dan rombongan ini harus pulang ke Indonesia dan Muhammad Said belum bisa pulang karna kabarnya harus tetap disana sampai selesai pengadilan," bebernya.
Menurut Ana, ada keganjilan dalam vonis hakim karena tidak adanya bukti bahkan saksinya hanya 2 orang polisi. Sementara itu, jelasnya, wanita yang diduga dilecehkan tidak pernah datang ke persidangan.
"Nah disinilah keganjilannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" ucap Ana.