Depok.suara.com, Pelaku pembuat aplikasi penguras isi rekening lewat undangan pernikahan yang marak belakangan ini akhirnya berhasil diciduk polisi.
Ternyata, pelaku tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial AL (20) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sutomo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menelusuri pengakuan para korbannya.
"Pencipta aplikasi sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," kata Kompol Sutomo, Rabu (1/2/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Kompol Sutomo mengatakan, Pelaku membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Pembeli aplikasi tersebut dapat berbuat kejahatan terhadap lebih dari satu korban.
"Jaringannya yang beli aplikasi itu ada satu orang pelaku yang sudah diamankan di Sumatera dan satu di Wajo. Sementara ini kami tangani," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kompol Sutomo, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan.
Usai pelaku menguras tabungan para korbannya. Modus tersebut terjadi di beberapa daerah di Sulsel dan sudah ada laporan korban ke polisi.
"Korbannya ada dua orang. Karena modus operandi dari kejahatan siber ini timbul, karena adanya legal akses," pungkasnya.