Ferdy Sambo Harap-harap Cemas Menanti Vonis Hakim, Simak Jadwal Lengkap Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara Depok

Sabtu, 11 Februari 2023 | 21:40 WIB
Ferdy Sambo Harap-harap Cemas Menanti Vonis Hakim, Simak Jadwal Lengkap Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Instagram/@ferdysambo_fanbase)

Depok.suara.com - Pada Selasa (17/01/2023) jaksa membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dimana Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lainnya dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan. 

Berbagai pasal yang diyakini jaksa telah dilanggar oleh Ferdy Sambo antara lain Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa lainnya turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Mereka adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan hugs mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer

Tuntutan terhadap empat terdakwa itu juga telah dibacakan oleh jaksa: Putri, Ricky dan Kuat masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sementara itu untuk kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan 6 terdakwa juga tinggal menunggu vonis dari majelis hakim.

Keenam terdakwa itu adalah mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Hendra dan Agus dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta, AKBP Arif dan AKP Irfan dituntut satu tahun penjara, terakhir Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di PN Jakarta Selatan:

baca juga

- Senin, 13 Februari 2023

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- Selasa, 14 Februari 2023

Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

- Rabu, 15 Februari 2023

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BTS jadi Boy Group K-pop Terpopuler Bulan Februari, Simak Siapa Saja yang Masuk Daftar 30 Besar

BTS jadi Boy Group K-pop Terpopuler Bulan Februari, Simak Siapa Saja yang Masuk Daftar 30 Besar

Depok | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:30 WIB

Tes IQ dan Visual: Jika Anda Teliti, 3 Perbedaan di Gambar Akan Anda Temukan Dalam Waktu Singkat!

Tes IQ dan Visual: Jika Anda Teliti, 3 Perbedaan di Gambar Akan Anda Temukan Dalam Waktu Singkat!

Depok | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:04 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×