Depok.suara.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak bisa menutup rasa leganya setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Saking emosionalnya, Rosti sampai menangis dan berteriak histeris.
Dinukil dari Suara.com majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dirinya memutuskan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.
Rosti Simanjuntak hadir dalam persidangan itu dengan kemeja putih duduk berdampingan dengan sang suami. Selama persidangan itu, dia terus mendekap erat foto putranya, Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut Rosti Simanjuntak menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dirinya bahkan sempat memanggil nama anaknya itu.
"Anakku, kau peluk mama,:" kata Rosti Simanjuntak berteriak.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan Ferdy SAmbo bersalah melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV.
Secara hukum, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KTP Digital: Pengertian, Cara Membuat, dan Keunggulan
Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.