Depok.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menyindir penetapan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, namun vonis hakim hanya 1 tahun 6 bulan.
Dilihat dari kanal YouTube @Lambegosip, Hotman awalnya menyoroti permintaan dari ibu Bharada E yang meminta agak Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Namun baginya vonis hakim ini terlalu rendah.
"Kemaren ibunya Eliezer menghimbau kepada kejaksaan agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang disini kejaksaan masa 12 tahun bisa berubah jadi 1 6 bulan. Halo bapak," ucapnya.
Dirinya tetap mengajak masyarakat untuk mendukung permintaan dari ibu Bharada E. Namun dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
"SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 pet tiga harus banding, itu masih berlaku gak?" ucapnya.
"Cuma ini omplang banget 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1 tahun 6 bulan, wah kita lihat nanti, mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan, atau apa nanti?" paparnya.
Setelah mendengar pernyataan ini banyak warganet yang menyerang Hotman Paris. Ada yang menyindirnya pernah mau jadi pengacara Ferdy Sambo sebelum dilarang istrinya.
"Lah kan Hotman dulu sempat mau jadi pengacara Sambo. Tapi dicegah sama bininya. Mungkin sekarang mau lagi," kata Fanixxx.
"Urus aja aspri-asprimu gak usah urus Bharada E," tegas @cindyxxx.