Depok.suara.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas memberikan pendapatnya terkait adanya desakan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka.
Hal tersebut karena AGH diduga turut memvideokan peristiwa ketika Mario Dandy menganiaya David.
Dolfie Rompas menilai siapapun pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David mesti diproses hukum tanpa terkecuali dan itu termasuk sosok perempuan AGH.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Meskipun keputusan untuk menetapkan tersangka tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, Dolfie berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," kata Dolfie lagi.
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri diketahui telah memeriksa AGH sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan David. Dimana ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap AGH dengan status saksi.
Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pemeriksaan terakhir terhadap AGH dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) malam.
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Kondisi Terbaru David Diungkap Sang Paman: Istilahnya Kayak Masih Bayi
Menurut Nurma penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AGH, selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," kata Nurma. ***
Sumber: www.suara.com