Data Pemilik Sah PT CLM, Helmut Hermawan Kalah di BANI Secara Penetapan Hukum Tidak Berhak Miliki Saham

Suara Depok

Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:35 WIB
Data Pemilik Sah PT CLM, Helmut Hermawan Kalah di BANI Secara Penetapan Hukum Tidak Berhak Miliki Saham
Ilustrasi (Tingey Injury Law Firm / Unsplash)

Depok.suara.com - Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri atau CLM Helmut Hermawan dinyatakan tidak berhak memiliki saham di  PT CLM.

Hal tersebut diperkuat setelah penetapan hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI melalui putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI.

Dalam putusan BANI dan perintah dari Pengadilan Negeri JakartaSelatan terkait eksekusi putusan BANI diputuskan untuk  menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang saham Thomas Azali dan Ruskin kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).

Disebutkan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Eksekusi Putusan BANI untuk menyerahkan Saham-Saham dalam PT APMR oleh Pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI. PT APMR sendiri merupakan pemegang saham 85 persen di PT CLM.

“Sesuai dengan Penetapan dan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, seluruh saham milik Thomas Azali dan saham milik Ruskin (100 persen) di PT. APMR diserahkan kepada PT. AMI selaku Pemohon Eksekusi sehingga PT. AMI berwenang dan berhak menyelenggarakan RUPS PT. APMR berikut memberikan hak suara serta hak mengambil keputusan yang sah di dalam RUPS,” seperti dilihat dari dokumen putusan BANI dan PN Jaksel tersebut, Jumat,(17/3/2023), dalam siaran pers yang disampaikan kepada Depok.suara.com.

Atas dasar eksekusi tersebut, keluar akta No.06 tanggal 24 Augustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022.

Selanjutnya, keluarlah Akta No. 06 tanggal 13 September 2022 yang kembali dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn untuk akta PT APMR No. 06 tanggal 13 September 2022. 

“Sehingga komposisi Pemegang Saham dan Pengurus PT APMR berubah sebagai berikut Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Wagiman selaku komisaris, Zainal Abidinsyah Sirega selaku Direktur Utama dan Mahar Atanta Sembiring selaku direktur,” jelas dokumen tersebut.

Dengan demikian, PT APMR selaku Pemegang Saham 85 persen dan Ir. Isrullah Achmad selaku Pemegang Saham 15 persen pada PT CLM melakukan RUPS untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn.

baca juga

“Susunannya ialah Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Ir Isrullah Achmad Komisaris, Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama, Mahar Atanta Sembiring Direktur, Ismail Achmad Direktur dan Dedy Basri Direktur,” papar dokumen itu.

Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor mengatakan, Helmut Hermawan jelas bukan pemilik saham di PT CLM, apalagi PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induknya. Dia itu hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR. 

"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu,” ungkap Dion.

Ilustrasi [Istimewa]
Ilustrasi (sumber: Istimewa)

Menawarkan 85 Persen Saham

Kasus ini bermula dari tindakan Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen aktif menawarkan 85 persen saham PT CLM dan hak tagih PT APMR sebesar Rp150 miliar kepada PT Aserra Capital  (PT ASCAP) dari rentang waktu November Tahun 2018 sampai dengan Januari 2019.

Namun demikian, dalam prosesnya Ternyata 85% saham PT CLM yang dimiliki oleh PT APMR telah diblokir oleh pemegang saham lain di PT CLM, yakni Isrullah Achmad sehingga saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

Kondisi tersebut diperparah lantaran kepemilikan saham Thomas Azali pada PT APMR ysedang dalam proses Penyelidikan pada Bareskrim Polri. Hal ini lantaran Thomas Azi mendapatkan saham tersebut dengan cara melawan hukum yaitu memalsukan tanda tangan  Jumiatun Van Dongen selaku pemegang saham di PT APMR. 

Jumiatun Van Dongen pemilik saham di PT APMR dan istri dari William Jan Van Dongen. Tanda tangan Jumiatun sendiri dicatut dan dipalsukan dalam dokumen jual beli saham dan keputusan sirkulasi RUPS PT APMR  pada Bulan Mei 2018 yang sedang di Sidik dengan Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2022.

Helmut Hermawan sendiri diketahui bukanlah  pemegang saham baik pada PT APMR dan PT CLM. Helmut hanyalah orang yang bekerja sama dengan Thomas Azali dan Emmanuel Valentinus Domen untuk mengambil alih Secara Paksa kepemilikan saham Willem Jan Van Dongen melaluI istrinya yakni Jumiatun. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Fakta di Balik Dana Pensiun Pelindo Dipakai Buat Investasi Bodong

5 Fakta di Balik Dana Pensiun Pelindo Dipakai Buat Investasi Bodong

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 17:13 WIB

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

THR dari BRI, Tebar Dividen Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB

BCA Bagi Dividen Rp205 per Saham, Hartono Bersaudara Langsung Cuan Rp11,5 Triliun

BCA Bagi Dividen Rp205 per Saham, Hartono Bersaudara Langsung Cuan Rp11,5 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:45 WIB

Investor Kasih Restu BMRI Pecah Saham

Investor Kasih Restu BMRI Pecah Saham

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:46 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×