depok

Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri

Suara Depok Suara.Com
Rabu, 19 April 2023 | 17:52 WIB
Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (Twitter @anasurbaningrum)

Depok.suara.com - Setelah bebas dari penjara Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyempatkan diri berziarah ke makam Taufiq Kemas, suami Megawati Sukarnoputri, di Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu membagikan momen saat berziarah ke makam Taufik Kemas di akun Twitter pribadinya @/anasurbaningrum pada Rabu (19/4/2023) siang.

Melalui lini masa, Anas memberikan pujian kepada Taufiq Kiemas semasa hidupnya merupakan politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai kalangan di dunia politik.  

"Bang Taufiq Kiemas adalah satu dari sedikit politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai spektrum warna politik. Komunikator dan rekonsiliator ulung. Bang TK juga sangat peduli pada para aktivis mahasiswa dan kepemudaan pada masanya. Lahu al Fatihah," tulis Anas yang kemudian diberi tanda *admin, yang berarti unggahan foto dan tulisan dibuat oleh admin.

Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata [Twitter @anasurbaningrum]
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (sumber: Twitter @anasurbaningrum)

Anas Dipenjara 8 Tahun

Anas Urbaningrum sendiri telah mengenyam hukuman 8 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 September 2014 karena terbukti korupsi dan pidana pencucian uang secara berulang kali.

Tak cuma itu, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sempat memutuskan Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK) akhirnya Anas cuma divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Anas diminta uang pengganti Rp57 miliar dan USD5,2 juta.

Baca Juga: Ada Bagi-bagi Sayuran Gratis di Depok

Kalau Anas tidak bayar uang pengganti, maka negara akan merampas aset-asetnya. Kemudian jika aset tidak cukup maka Anas ditambah 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI