Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri

Suara Depok

Rabu, 19 April 2023 | 17:52 WIB
Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (Twitter @anasurbaningrum)

Depok.suara.com - Setelah bebas dari penjara Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyempatkan diri berziarah ke makam Taufiq Kemas, suami Megawati Sukarnoputri, di Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu membagikan momen saat berziarah ke makam Taufik Kemas di akun Twitter pribadinya @/anasurbaningrum pada Rabu (19/4/2023) siang.

Melalui lini masa, Anas memberikan pujian kepada Taufiq Kiemas semasa hidupnya merupakan politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai kalangan di dunia politik.  

"Bang Taufiq Kiemas adalah satu dari sedikit politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai spektrum warna politik. Komunikator dan rekonsiliator ulung. Bang TK juga sangat peduli pada para aktivis mahasiswa dan kepemudaan pada masanya. Lahu al Fatihah," tulis Anas yang kemudian diberi tanda *admin, yang berarti unggahan foto dan tulisan dibuat oleh admin.

Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata [Twitter @anasurbaningrum]
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (sumber: Twitter @anasurbaningrum)

Anas Dipenjara 8 Tahun

Anas Urbaningrum sendiri telah mengenyam hukuman 8 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 September 2014 karena terbukti korupsi dan pidana pencucian uang secara berulang kali.

Tak cuma itu, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sempat memutuskan Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK) akhirnya Anas cuma divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Anas diminta uang pengganti Rp57 miliar dan USD5,2 juta.

baca juga

Kalau Anas tidak bayar uang pengganti, maka negara akan merampas aset-asetnya. Kemudian jika aset tidak cukup maka Anas ditambah 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 09:29 WIB

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 06:11 WIB

Ramadan Fest 2023 Sukses Digelar, JIP Salurkan 300 Mushaf Al Quran dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ramadan Fest 2023 Sukses Digelar, JIP Salurkan 300 Mushaf Al Quran dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Depok | Senin, 17 April 2023 | 11:37 WIB

Viral Cerita Keluarga dengan 8 Anak yang Orang Tunya Kekurangan Penghasilan, Anaknya Sampai Makan Kertas

Viral Cerita Keluarga dengan 8 Anak yang Orang Tunya Kekurangan Penghasilan, Anaknya Sampai Makan Kertas

Depok | Senin, 17 April 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×