Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri

Suara Depok

Rabu, 19 April 2023 | 17:52 WIB
Pakai Peci dan Kemeja Putih, Anas Urbaningrum Bersimpuh di Makam Suami Megawati Sukarnoputri
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (Twitter @anasurbaningrum)

Depok.suara.com - Setelah bebas dari penjara Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyempatkan diri berziarah ke makam Taufiq Kemas, suami Megawati Sukarnoputri, di Taman Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu membagikan momen saat berziarah ke makam Taufik Kemas di akun Twitter pribadinya @/anasurbaningrum pada Rabu (19/4/2023) siang.

Melalui lini masa, Anas memberikan pujian kepada Taufiq Kiemas semasa hidupnya merupakan politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai kalangan di dunia politik.  

"Bang Taufiq Kiemas adalah satu dari sedikit politisi yang luwes berkomunikasi ke berbagai spektrum warna politik. Komunikator dan rekonsiliator ulung. Bang TK juga sangat peduli pada para aktivis mahasiswa dan kepemudaan pada masanya. Lahu al Fatihah," tulis Anas yang kemudian diberi tanda *admin, yang berarti unggahan foto dan tulisan dibuat oleh admin.

Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata [Twitter @anasurbaningrum]
Anas Urbaningrum ziarah ke makam Taufiq Kiemas di Taman Makam Pahlawan Kalibata (sumber: Twitter @anasurbaningrum)

Anas Dipenjara 8 Tahun

Anas Urbaningrum sendiri telah mengenyam hukuman 8 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 September 2014 karena terbukti korupsi dan pidana pencucian uang secara berulang kali.

Tak cuma itu, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) sempat memutuskan Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK) akhirnya Anas cuma divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Anas diminta uang pengganti Rp57 miliar dan USD5,2 juta.

baca juga

Kalau Anas tidak bayar uang pengganti, maka negara akan merampas aset-asetnya. Kemudian jika aset tidak cukup maka Anas ditambah 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Dua Menteri Utama Saudi Jamu Mendag Zulkifli Hasan di Jeddah

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 09:29 WIB

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Viral Pedagang Tagih Utang, Bupati Kepulauan Sula Akui Utang Rp85 Juta Milik Anak Buahnya

Depok | Rabu, 19 April 2023 | 06:11 WIB

Ramadan Fest 2023 Sukses Digelar, JIP Salurkan 300 Mushaf Al Quran dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ramadan Fest 2023 Sukses Digelar, JIP Salurkan 300 Mushaf Al Quran dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Depok | Senin, 17 April 2023 | 11:37 WIB

Viral Cerita Keluarga dengan 8 Anak yang Orang Tunya Kekurangan Penghasilan, Anaknya Sampai Makan Kertas

Viral Cerita Keluarga dengan 8 Anak yang Orang Tunya Kekurangan Penghasilan, Anaknya Sampai Makan Kertas

Depok | Senin, 17 April 2023 | 11:08 WIB

Terkini

Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif

Menjaga Nostalgia, Merangkul Semua: Upaya Orutaku Club Agar Tetap Inklusif

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:45 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar

Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:36 WIB

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:30 WIB

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:29 WIB

QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital

QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:28 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri

Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:25 WIB