Depok.suara.com - Peristiwa menyedihkan terjadi dari Samarinda, Kalimantan Timur pasalnya seorang anak bawah lima tahun (balita) ditemukan positif narkoba. Balita tersebut diketahui positif narkoba diduga usai minum air yang diberikan tetangganya.
Dinukil dari Jawapos, Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli menceritakan kronologi balita yang berinisial N yang positif narkoba tersebut. Dikatakannya saat itu ibunya datang ke rumah tetangganya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Kronologis pada saat ibu korban datang bertamu ke rumah pelaku bersama anaknya, karena minta tolong untuk dicabut ubannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (12/6/2023).
Saat berada di rumah tetangga tersebut, balita ini mengeluh haus kepada ibunya. Sang tetangga lalu memberi minum air putih kepada N.
Namun belakangan terungkap bahwa botol air minum tersebut sempat digunakan sebagai alat pengisap sabu alias bong.
“Kemudian sang anak mungkin karena haus minta minum, kemudian karena mendengar anak tersebut minta minum. Pelaku mengambil air mineral yang ada dalam botol yang terletak di bawah meja yang ternyata air bekas bong saat menggunakan narkoba jenis sabu,” tutur dia.
Setelah meminum air putih tersebut, sang ibu melihat gelagat dari balita ini langsung aneh. Balita yang biasanya tidur jam 7 malam itu bahkan sampai tak tidur selama dua hari.
Bahkan N beberapa kali mengoceh sendiri dan mengambil barang-barang di sekitarnya seolah sedang bersih-bersih rumah. Balita ini juga kehilangan nafsu makan dan sulit minum.
Karena khawatir dengan kesehatan buah hatinya, ibu N lantas memanggil Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCA).
“Karena tidak mendapat penjelasan ibu korban mengadu kepada TRCA Kota Samarinda yang ditindaklanjuti pemeriksaan di RS, ternyata hasil cek urin anak tersebut mengandung amphetamine,” ujar Ary.
Akibat kejadian ini, ibu N melaporkan pelaku berinisial TR (50 tahun) ke Polresta Samarinda. Terkini, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab balita 3 tahun positif narkoba.